Moneter.co.id – Pemerintah Kota
(Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani kerjasama dengan
Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk pengembangan dan pembinaan
Standardisasi dan PenHaian Kesesuaian di kota itu. Penandatangan dilakukan oleh
Walikota Kupang Jefirstson R. Riwu Kore dan Kepala BSN Bambang Prasetya di
Jakarta, (26/03/2018).
Melalui
kerjasama tersebut, kedua instansi bersepakat untuk bekerja sama mengembangkan
dan melakukan pembinaan penerapan standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam
rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan produk unggulan daerah secara
sistematis sehingga memiliki daya saing yang melindungi kepentingan masyarakat
dan kelestarian lingkungan hidup.
Bambang
mengatakan, Kota Kupang sebagai ibukota provinsi NTT memiliki potensi sumber
daya yang besar untuk menjadi sentra logistik dan ekonomi daerah sekitar.
“Pembinaan bagi
unit Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan sektor pelayanan publik yang terkalit
menjadi hal yang perlu diperhatikan bersama,” ucap Bambang di Jakarta, Senin
(26/3).
Sementara, Jefirstson
menjelaskan, Pemkot Kupang melihat hal
tersebut sebagai peluang untuk maju, agar segenap potensi tersebut dapat
menjadi pendorong ekonomi yang berkelanjutan bagi daerah dan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu,
Wali Kota Kupang menaruh perhatian penuh untuk dapat merencanakan dan bekerja
bersama BSN melakukan pembinaan kepada stakeholder
terkait agar bisa bersaing dengan melakukan pembinaan berbasis standar.
“Termasuk
didalamnya adalah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Kupang juga
punya komitmen untuk menerapkan standar sistem manajemen mutu sehingga bisa
meningkatkan pelayanan di wilayah tersebut,” kata Jefirstson.
Sekedar
informasi, fokus utama kerja sama ini adalah membangun pertukaran dan
pemanfaatan informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian; pembinaan
penerapan standar dan penilaian kesesuaian; pengembangan SNI untuk Produk
UngguIan Daerah; Pendidikan, pelatihan, dan promosi standardisasi dan penilaian
kesesuaian; riset dan diseminasi hasil riset di’ bidang standardisasi dan
penilaian kesesuaian; serta kegiatan lainnya.
Selain itu,
sebagai langkah awal implementasi nota kesepahaman tersebut, maka disepakati
melalui penandatangan kerjasama antara Pusat Sistem Penerapan Standar BSN
dengan 4 (empat) perangkat daerah Pemkot Kupang yakni Sekretariat Daerah Kota
Kupang; Rumah Sakit Umum Daerah S.K. Lerik Kota Kupang; Badan Keuangan Daerah
Kata Kupang; serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ko’ta Kupang dalam
rangka pembinaan penerapan standar sistem manajemen mutu.
Selain itu,
untuk melakukan pembinaan bagi UMK di Kata Kupang, dimulai dengan
penandatanganan kerjasama antara Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan
Standardisasi BSN dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota
BSN melihat
bahwa Pemkot Kupang telah menunjukkan semangat dan tekadnya yang kuat untuk
memajukan kota dan mensejahterakan masyarakatnya melalui kegiatana penerapan
SNI.
“Semoga
Kerjasama tersebut dapat mempemepat pencapaian harapan BSN dan Pemerintah Kota
Kupang dalam meningkatkan kualitas layanan instansi pemerintah dan meningkatkan
daya saing UMKM kota Kupang dalam transaksi dagang,” tutup Kabag Humas BSN, Titin
Resmiatin.
(TOP)




