MONETER – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Bank DKI
meluncurkan pengelolaan sampah mandiri untuk industri dan perusahaan di ITC Cempaka
Mas, Jakarta Pusat, Kamis (23/6).
Program implementasi pengelolaan sampah di Kawasan
dan Perusahaan ini merupakan tindak lanjut dan aktualiasi dari Peraturan
Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kawasan dan
Perusahaan.
Hadirnya Peraturan Gubernur ini mendorong adanya
pengelolaan sampah industri yang lebih terencana dan terklasifikasi berdasarkan
sumber sampah.
“Kegiatan peluncuran pengelolaan sampah
mandiri merupakan bagian dari rangkaian acara Jakarta Hajatan ke-495,”
kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan
tertulisnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Anies berharap adanya kolaborasi dari setiap
pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah sehingga dapat menyukseskan
implementasi pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan.
Kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry
Djufraini, program ini tentu sejalan dengan adanya produk JakOne Artri milik
Bank DKI dalam menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
JakOne Artri merupakan aplikasi yang diperuntukan
bagi masyarakat untuk dapat melakukan jual dan beli komoditas sampah secara
online dengan uang elektronik JakOne Pay yang ada pada aplikasi JakOne Mobile.
Dengan adanya JakOne Artri tentu akan memudahkan masyarakat dalam mengelola
sampah dan menyalurkan sampah sehingga memiliki nilai ekonomi.
“Dengan JakOne Artri masyarakat dapat mengelola
sampah secara modern dan berkelanjutan dengan melakukan langkah 3R, yakni
reduce (kurangi), reuse (gunakan kembali), dan recycle (daur ulang) sesuai
dengan program dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,” ujar Herry.
Selain mendukung pengelolaan sampah dengan
menerapkan gaya hidup ramah lingkungan, serta upaya menjaga kelestarian bumi
secara modern, JakOne Artri ini menjadi sumber penghasilan tambahan bagi
masyarakat.




