Moneter.id – Portal
properti Lamudi mencatat pencarian rumah dengan harga di atas Rp 10 miliar di
kawasan mewah seperti Menteng, Kemang dan Pondok Indah meningkat 2% hingga 4%
dalam kurun waktu satu bulan Juni-Juli 2019.
Commercial Director Lamudi Yoga Priyautama mengatakan,
kebijakan baru tentang penghapusan pajak barang mewah tersebut dapat memberikan
angin segar terhadap bisnis properti
terutama di kelas atas.
“Selama
ini banyak pengembang yang kesulitan untuk memasarkan rumah di segmen atas,
bukannya karena minimnya daya beli, tetapi karena kondisi situasi politik yang
masih belum stabil,” kata Yoga.
Seperti
diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019. Aturan baru tersebut merevisi harga
ambang rumah mewah dari Rp 20 miliar menjadi 30 Miliar per unit. Kemudian juga
menurunkan tarif untuk pajak barang mewah dari 5% menjadi 1%.
Yoga
mengatakan, diberlakukannya aturan ini diharapkan dapat membantu kepercayaan
diri pengembang untuk membangun produk properti di segmen atas yang sebenarnya
dapat memberikan margin keuntungan yang cukup besar kepada developer.
“Empat
tahun belakangan ini banyak pengembang yang tidak ingin mengambil resiko,
mereka lebih banyak mengeluarkan produk yang menyasar kelas menengah karena
segmen ini tidak terpengaruh dengan situasi politik dan ekonomi,” kata Yoga.
Informasi saja, pada portal properti Lamudi
sendiri jumlah iklan rumah di Jakarta dengan harga di atas Rp 10 miliar ada
sekitar 13.757 listing yang tersebar di berbagai kawasan elit seperti Pondok
Indah, Menteng, Kemang, Puri Indah, Kebayoran Baru dan lain-lain.




