Minggu, Oktober 5, 2025

Penerimaan CPNS di Kemkumham Diskriminatif, Kok Bisa?

Must Read

Moneter.co.id – Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah menilai penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), khususnya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), diskriminatif. 

Sofyan menjelaskan, pihaknya mendapatkan keganjilan diskriminatif itu, khusus formasi pendidikan dokter spesialis, dokter umum, dan S-1 dilakukan di Jakarta, dalam seleksi kompetensi dasar atau computer assisted test (CAT).

Berdasarkan pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-490 tentang pelaksanaan seleksi CPNS Kemenkumham tahun anggaran 2017, bagian 8 lain-lain, poin 2, tempat pelaksanaan tahapan seleksi untuk kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter umum, dan sarjana/S-1 dilakukan di Jakarta. 

Di poin selanjutnya dijelaskan peserta yang tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur.

Dari 11 tahapan yang dilakukan, seleksi kompetensi dasar atau CAT, masuk dalam tahapan ke-5 pada tanggal 11 Sepetember hingga 16 September 2017. Sementara tahapan terakhir dari seleksi ini berada sekitar 13 November 2017. 

Terkait dengan alasan utama persoalan sistem CAT, kata Sofyan, di Sulteng tidak ada masalah karena ujian dengan sistem itu sudah pernah dilakukan beberapa waktu lalu.

Contohnya, lanjut Sofyan, tempat-tempat yang bisa melakukan ujian dengan sistem itu, yakni Universitas Tadulako, SMK 3 Palu, bahkan perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kota Palu. 

“Kami hanya meminta Kemenkumham untuk mengubah kebijakan ujian di Jakarta karena di daerah juga bisa melakukan itu,” katanya.

Jika tetap dilakukan di Jakarta, menurut Sofyan, peluang putra-putri daerah sangatlah kecil karena mereka harus mempersiapkan biaya yang besar lagi. Apalagi, mereka yang ikut dalam seleksi ini merupakan pencari kerja.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan beberapa perwakilan Ombudsman di daerah, bahkan empat di antaranya Provinsi Aceh, Yogyakarta, Bengkulu, dan Sulteng, sangat keras mempertanyakan kebijakan itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan itu telah disahuti pimpinan Ombudsman Pusat di Jakarta, bahkan telah melakukan rapat pleno untuk membahas hal tersebut. 

Sofyan meyakini seluruh tahapan penerimaan itu pada dasarnya bisa dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham di daerah. 

“Yogyakarta saja keberatan dengan kebijakan itu, apalagi kami yang berada di Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, kami meminta untuk tes CAT dilakukan di daerah saja,” tegas Sofyan.

Selain itu, kebijakan penerimaan CPNS dengan ujian di Jakarta, juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya prinsip nondiskriminasi. 

“Saya berharap Gubernur Sulteng Longki Djanggola dengan rektor di Sulteng, bisa menyuarakan ketimpangan dalam seleksi CPNS ini. Kasihan sarjana kita yang miskin, besar kemungkinan mereka tidak bisa berpartisipasi ke Jakarta,” pungkas Sofyan.

(Top)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day

Rangkaian pameran otomotif GIIAS Bandung 2025 yang resmi dibuka pada 01 Oktober hingga 05 Oktober 2025 di Sudirman Grand...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img