Moneter.id – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat,
segera mengumpulkan perwakilan pengelola usaha ritel di wilayahnya untuk memberikan
edukasi seputar bahaya kantong kemasan plastik bagi kelestarian lingkungan.
“Kami akan langsung membentuk Focus Group
Discussion (FGD) bersama para perwakilan perusahaan ritel yang akan membahas
tentang implementasi larangan kemasan plastik bagi konsumen,” kata Kepala
Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
Ferdinan di Bekasi, Minggu (06/1).
Pada FGD itu juga akan membahas tentang Peraturan
Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong
plastik
Menurut Ferdinan, sampah plastik sudah menjadi
masalah global masyarakat dunia yang harus jadi perhatian seluruh kalangan.
“Alasannya, plastik merupakan bahan yang tidak bisa
segera terurai dengan tanah seperti sampah lainnya. Selain itu, plastik juga
mengandung racun bagi lingkungan,” papar Ferdinan.
Menurutnya, kandungan “polyethylene”
sejenis “thermoplastic” yang terbuat dari minyak dan termasuk bahan
“photodegrade” dalam jangka waktu panjang akan terpecah menjadi
partikel-partikel yang lebih kecil, lebih beracun dalam bentuk petro-polymers.
“Petro-polymers tersebut akan mengontaminasi tanah
dan air yang merupakan tempat tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup dan mendapatkan
makanannya dan menyebabkan racun tersebut masuk ke dalam tubuh manusia,”
ucapnya.
Untuk itu, kata Ferdinan, mulai Maret 2019
mendatang Pemerintah Kota Bekasi akan menerapkan pelarangan penggunaan kantong
plastik di seluruh perusahaan ritel di Kota Bekasi.
Terkait pelarangan penggunaan kantong plastik pada
seluruh perusahaan ritel di Kota Bekasi, Ferdinan mengatakan implementasi
aturan itu masih menunggu kesiapan perusahaan ritel.
“Untuk Kota Bekasi mungkin kami akan launching
Februari atau paling lambat Maret 2019, karena kami masih menunggu kesiapan
ritel,” katanya.