Moneter.co.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi janji kampanyenya dengan memutuskan tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Anies menjelaskan, keputusan ini diambil atas nama pemprov Jakarta. Ia
menyandarkan pertimbangannya pada hasil kajian Pemprov dan laporan warga. “Kita mengambil
siap tegas dan kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan izin usaha
mereka dari Pemprov DKI,” ujarnya, Senin
(30/10).
Surat
tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis ditandatangani sejak Jumat, 27 Oktober.
“Jadi kalau ada kegiatan, sudah tidak lagi legal,” jelas Anies.
Adanya
dugaan praktik prostitusi terselubung menjadi salah satu alasan tidak
dilanjutkannya izin usaha hotel tersebut. Ia tegas menolak praktik semacam
itu. “Posisi
kita tegas tidak melegalkan prostitusi ya, seperti kita sampaikan dalam masa
kampanye,” ucap Anies.
Tidak
diperpanjangnya terhadap permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis
ini tertuang dalam surat Pemprov DKI bernomor 6866/-1.858.8.
Hal
ini merupakan balasan dari surat yang dilayangkan pihak Alexis sehari
sebelumnya, Kamis 26 Oktober 2017. Melalui surat itu, Alexis menanyakan alasan
mengapa daftar ulangnya belum diproses.
(SAM)




