Moneter.id
– Kementerian Perindustrian menyambut baik
pemberlakuan harga gas industri di level 6 dollar AS per juta metrik british
thermal unit (MMBTU). Hal ini diyakini dapat mendongkrak daya saing sektor
industri sekaligus meningkatkan investasi di dalam negeri, sehingga akan
mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Harga gas untuk industri merupakan salah
satu aspek penting dalam struktur biaya produksi dan memberikan faktor daya
saing yang signifikan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Menperin optimistis, penurunan harga gas
industri tersebut bakal mengatrol produktivitas dan utilitas sektor manufaktur
di dalam negeri. Hal ini sesuai tekad pemerintah dalam upaya memacu kinerja
sektor industri pengolahan nonmigas, dengan menjaga ketersediaan bahan baku dan
energi, termasuk mendorong agar harganya bisa kompetitif.
“Sebagian besar industri manufaktur di dalam
negeri membutuhkan gas, baik untuk kebutuhan energi maupun bahan baku. Karena
itu, harga gas industri di tanah air harus kompetitif, sehingga sektor industri
dapat meningkatkan efisiensi proses produksinya, yang ujungnya akan bisa
menghasilkan produk-produk yang berdaya saing baik di kancah domestik maupun
global,” paparnya.
Penetapan harga gas industri menjadi 6 dollar
AS per MMBTU setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas
Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Beleid
tersebut merupakan pelaksanaan dari hasil rapat terbatas pada 18 Maret 2020
lalu, yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan
PT PLN (Persero).
“Atas perintah dan arahan Bapak Presiden,
akhirnya implementasi harga gas bumi untuk industri sebesar 6 dollar AS per
MMBTU di plant gate terealisasi,
dengan juga diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No 89K/2020 untuk ketujuh
sektor industri,” ungkap Agus.
Ketujuh sektor itu adalah industri pupuk,
petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Dalam
Permen 8/2020 juga diatur mengenai kriteria industri yang mendapat gas
tertentu.
Industri yang selama ini mendapat harga tinggi,
diturunkan menuju atau mendekati 6 dollar AS per MMBTU. Ini tergantung seberapa
besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya. Tetapi bagi
industri yang sudah mendapat harga di bawah 6 dollar AS per MMBTU, tetap
berlaku dan tidak harus naik.
Sementara, sejumlah
pelaku industri mengaku bahwa pemberlakukan harga gas industri di level 6
dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU) sebagai angin segar di
tengah dampak pandemi Covid-19.
Menurut Sekretaris
Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar
Budiyono, penurunan
harga gas industri sangat membantu dalam kelangsungan industri petrokimia, di
mana harga gas ini akan menurunkan harga jual produk sekitar 2 dollar AS per
ton sehingga mampu bersaing terhadap produk impor, terutama dari luar Asean.
“Saat ini ada beberapa komoditas yang sudah over supply yang diakibatkan oleh
penambahan kapasitas atau investasi baru dan juga pelemahan permintaan dalam
negri sehingga dengan penurunan (harga gas) ini akan memperkuat daya saing
untuk ekspor,” tutur Fajar.
Sementara, Wakil
Ketua Umum Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI) Bonar Sirait
menyampaikan, pihaknya menyambut gembira serta berterima kasih atas terbitnya
kebijakan penurunan harga gas yang sudah sangat lama ditunggu. Ini menjadi
sebuah keputusan yang sangat tepat dan akan membuat sektor industri dapat
bersaing lebih baik lagi.
“Apalagi, dalam keadaan sekarang ini di tengah
pandemi Covid 19, di mana terjadi kondisi yang luar biasa dan force majeure bagi seluruh industri.
Kebijakan turunnya harga gas akan membuat industri dapat nafas baru,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan
Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan, terbitnya kebijakan penurunan
harga gas industri akan diapresiasi setinggi-tingginya disertai ucapan terima
kasih banyak dari sektor industri pengguna gas bumi. Sebab, daya saing mereka
sangat bergantung pada keekonomian energi gas bumi.
“Ini membuktikan komitmen dan keberpihakan
pemerintah, khususnya Menteri Perindustrian, Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita
dan Menko Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto serta Kabinet Indonesia
Maju, terhadap dukungan sektor industri manufaktur sebagai sektor riil yang
berdampak ganda dan terus memutar roda perekonomian,” paparnya.
Yustinus menjelaskan, di industri manufaktur
ada tangible asset dan intangible asset, yang merupakan akumulasi
usaha dan konsistensi yang didukung oleh kebijakan pemerintah.
“Kami yakin sektor industri manufaktur
pengguna gas bumi bisa bangkit dan berkontribusi lebih banyak pada perekonomian
nasional, bahkan semakin kuat untuk re-industrialisasi, dengan memasok
kebutuhan domestik dan ekspor,” tandasnya.




