Moneter.id – Jakarta – Adopsi perubahan pada Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan
Pasal 21 (PPh 21) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang
diumumkan oleh Pemerintah pada akhir tahun 2023, telah mendorong perusahaan
untuk melakukan penyesuaian dalam perhitungan gaji karyawan mereka, tak
terkecuali penyesuaian sistem dalam software payroll yang
digunakan.
Peraturan Pemerintah
ini menarik perhatian karena mengenalkan pembagian kategori TER berdasarkan
harian dan bulanan, memunculkan asumsi mengenai adanya beban pajak baru selain
pajak tahunan. Namun, apakah benar?
Artikel ini akan
membahas tentang skema TER dan cara penghitungan pajak penghasilan menggunakan
TER. Mari simak informasi lebih lanjut
dalam artikel ini!
Apa itu skema TER dalam penghitungan PPh 21
TER adalah suatu
metode perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21, bukan merupakan bentuk pajak
baru. Oleh karena itu, tidak ada jenis pajak tambahan yang muncul sebagai hasil
dari penerapan aturan TER ini. Sistem perhitungan TER hanya berlaku untuk masa
pajak selain yang merupakan periode pajak terakhir.
TER terdiri dari dua
jenis tarif, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Tarif Efektif Bulanan
Tarif efektif bulanan
disesuaikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PTKP). Terdapat tiga kategori untuk
tarif bulanan, yaitu kategori A, B, dan C. Detail PTKP untuk setiap kategori
adalah sebagai berikut:
- Kategori A (TER A) mencakup TK/0 (dengan PTKP Rp54
juta), TK/1, dan K/0 (dengan PTKP Rp58,5 juta). - Kategori B (TER B) mencakup TK/2 dan K/1 (dengan PTKP
Rp63 juta), serta TK/3 dan K/2 (dengan total PTKP Rp67,5 juta). - Kategori C (TER C) mencakup K/3 (dengan PTKP Rp72 juta).
Besarnya tarif
efektif bulanan berbeda antar kategori, namun secara umum berkisar antara
0%-34% per bulan. Terdapat 44 lapisan untuk TER A, 40 lapisan untuk TER B, dan
41 lapisan untuk TER C.
Tarif Efektif Harian
Tarif harian
ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto harian. Penghasilan bruto
harian yang menjadi dasar Pajak Penghasilan (PPh) 21 dengan skema TER mencakup
pendapatan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan,
atau borongan. Jika penghasilan tidak diterima secara harian, TER dihitung
dengan mengalikan jumlah rata-rata penghasilan harian (rata-rata upah mingguan,
satuan, borongan) untuk setiap hari kerja yang digunakan.
Tarif efektif harian
(TER Harian) dibagi menjadi dua, yaitu 0% dan 0,5%. Tarif 0% diterapkan jika
penghasilan bruto harian tidak melebihi Rp450 ribu, sementara tarif 0,5%
digunakan untuk penghasilan bruto harian antara Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta.
Cara menghitung PPh 21 menggunakan TER
Secara simpel,
penerapan kebijakan Tax Equalization Rate (TER) untuk menghitung Pajak
Penghasilan (PPh) 21 pada pegawai tetap dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Perhitungan TER
per bulan dari Januari hingga November dilakukan dengan rumus
= Penghasilan bruto x
TER
Penghasilan bruto
bulanan yang menjadi dasar perhitungan TER adalah pendapatan yang diterima oleh
Wajib Pajak Penghasilan (WPOP) selama satu periode pajak. Besarnya TER
ditentukan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PTKP).
2. Perhitungan TER pada
bulan Desember dilakukan dengan rumus
= Penghasilan aktual
dari Januari hingga Desember x Tarif Pasal 17(1) huruf a UU PPh
Perhitungan PPh 21
pada bulan Desember mempertimbangkan jumlah penghasilan aktual dan menggunakan
tarif Pasal 17 UU PPh. Setelah diketahui perhitungan PPh 21 selama setahun,
besarnya PPh 21 untuk bulan Desember dihitung dengan rumus:
= PPh 21 selama
setahun dengan tarif Pasal 17 UU PPh – PPh yang sudah dibayar dari Januari
hingga November yang dihitung dengan TER Bulanan.
Contoh perhitungan PPh 21
dengan menggunakan TER
Mari kita buat contoh
perhitungan PPh 21 dengan menggunakan kebijakan TER pada pegawai tetap dalam
sebuah studi kasus.
Wiwi, seorang Wajib
Pajak Orang Pribadi yang telah menikah dan tidak memiliki tanggungan, bekerja sebagai
pegawai tetap di PT Nissi dengan penghasilan bulanan sebesar Rp15.000.000,00.
Berdasarkan status
PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Wiwi
menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 6,00%. Oleh karena itu, jumlah
pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Wiwi adalah:
Pajak bulanan yang
dikenakan Januari – November: Rp15.000.000,00 x 6,00% = Rp900.000/bln
Sedangkan untuk bulan
Desember, perhitungan PPh 21 atas penghasilan Wiwi tetap menggunakan Pasal 17.
Kesimpulan
Pada praktiknya, cara
penghitungan pajak penghasilan dengan menggunakan skema TER atau PP 58/2023 ini
sebenarnya memudahkan, terutama untuk penghitungan upah bulanan dan harian.
Meskipun demikian, pemberlakuan aturan penghitungan ini dinilai rumit karena
ada skema tarif rata-rata yang diaplikasikan pada setiap kategori.
Selain itu, hal ini juga
berdampak pada sistem yang telah dijalankan perusahaan yang kini harus
disesuaikan kembali, terutama perusahaan yang menggunakan sistem otomatis
seperti software payroll. Oleh
karena itu, penting bagi perusahaan untuk memilih dan menggunakan software
payroll yang sistemnya selalu update terkait regulasi pajak terbaru.




