Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022.
Salah satu perubahan mendasar dalam beleid ini adalah penegasan ulang mengenai siapa saja yang berhak memanfaatkan...
Moneter.id - Jakarta - Adopsi perubahan pada Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan
Pasal 21 (PPh 21) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang
diumumkan oleh Pemerintah pada akhir tahun 2023, telah mendorong perusahaan
untuk melakukan penyesuaian dalam perhitungan gaji karyawan mereka,...