Senin, Oktober 6, 2025

Per 15 Mei, Tarif Penyebrangan Kapal Bakal Naik 14 Persen

Must Read

Moneter.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif penyebrangan kapal seluruh Indonesia pada tanggal 15 Mei mendatang. Kenaikan tarif juga akan terjadi di penyeberangan Merak-Bakauheni.

Direktur Antar Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana mengatakan, kenaikan tarif itu berkisar antara 10% sampai 14%.

“Tarif penumpang mengalami kenaikan sebesar 14,8 persen, sementara kendaraan itu kenaikannya rata-rata sekitar 10,45 persen,” ujar Cucu saat berada di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (4/5).

Nantinya, lanjut Cucu, tarif penumpang dari Rp13.000 naik menjadi Rp15.000 untuk dewasa dan penumpang anak-anak naik dari Rp7.000 menjadi Rp8.000.

Untuk tarif kendaraan golongan I-IX mengalami kenaikan rata-rata hingga 10,45% dari tarif sebelumnya. Kendaraan roda dua yang masuk golongan II mengalami kenaikan dari Rp45.000 menjadi Rp50.300. Untuk kendaran pribadi‎ tarif awal sebesar Rp320.000 menjadi Rp374.000.

Cucu menjelaskan, kenaikan tarif disebabkan karena terus menaiknya upah minimum regional (UMR) para operator, dan harga bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, Kemhub dalam peraturannya harus mengavaluasi setiap enam bulan sekali terhadap tarif yang berlaku. “Kami akan tingkatkan standar pelayanan minimum dan keselamatan kepada setiap operator kapal maupun perusahaan kapal yang beroperasi di semua pelabuhan,” jelasnya.

Rep.Hap

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day

Rangkaian pameran otomotif GIIAS Bandung 2025 yang resmi dibuka pada 01 Oktober hingga 05 Oktober 2025 di Sudirman Grand...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img