Moneter.id – Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat 144 fintech lending yang telah
terdaftar hingga 30 Oktober 2019. Jumlah ini bertambah 17 fintech dibandingkan
posisi sebelumnya per 30 September 2019.
Dilansir
dari CNBCIndonesia, Selasa (12/11/2019) ke 17 fintech yang terdaftar di OJK
tersebut yaitu Dumi, Dynamic Credit
Asia, Pundiku, Teman Prima, OK!P2P, Doeku, Finsy.
Kemudian,
Mopinjam, Bantusaku, KlikCair, AdaModal, Kontanku, IKI Modal, Ethis, Kapital
Boost, Papitupi Syariah dan Berkah Fintech Syariah.
Sebelumnya
belum lama ini, Satgas Waspada Investasi bersama 13 Kementerian/Lembaga membuka
Warung Waspada Investasi.
Pembukaan
Warung Waspada Investasi ini bertujuan untuk menerima laporan dan pengaduan
dari masyarakat terkait persoalan yang menjadi kewenangan Satgas Waspada
Investasi.