MONETER –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi perusahaan
asuransi sebesar Rp205,9 triliun periode Januari – Agustus 2022. Angka ini
naik 2,10 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
“Permodalan di sektor asuransi terjaga dengan
nilai solvabilitas (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing
sebesar 485,51% dan 310,08 %, yang berada jauh di atas threshold sebesar 120%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri
Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, Senin (03/10/2022).
Ogi mengatakan, nilai outstanding piutang pembiayaan
pada Agustus 2022 meningkat 8,57% (yoy) menjadi sebesar Rp389,54 triliun. Kemudian
gearing ratio perusahaan pembiayaan
tercatat sebesar 1,96 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Profil risiko perusahaan pembiayaan semakin membaik
dengan rasio (Non Performing Financing/NPF) bruto yang turun menjadi sebesar
2,6% dari Agustus 2021 sebesar 3,9%, begitu pula dengan NPF neto yang membaik
menjadi sebesar 0,7% dari 1,43%.
Pada sektor dana pensiun, aset per Agustus 2022
tercatat sebesar Rp338,2 triliun atau meningkat sebesar 5,66% (yoy), sementara
investasi tumbuh 5,7% (yoy) menjadi sebesar Rp326,96 triliun.
Selain itu, Ogi mengungkapkan fintech peer to peer
(P2P) lending terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan
tumbuh sebesar 80,97% (yoy) menjadi Rp47,23 triliun.
“Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari sejak jatuh
tempo (TKB90) sebesar 97,11% atau turun 1,14% (yoy), sehingga persentase
pendanaan macet sebesar 2,89% masih dalam batas yang terkendali di tengah
kondisi global yang penuh tantangan,” ungkapnya.




