Moneter.id
–
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membayarkan pembiayaan perawatan pasien
COVID-19 pada lebih dari 1.600 rumah sakit sejak Maret hingga Desember 2020 sebesar
Rp14,5 triliun.
“Total yang sudah kami bayarkan Rp14,526 triliun
lebih, hampir Rp15 triliun sebenarnya mulai dari Maret sampai sekarang ini,
untuk sekitar 1.683 rumah sakit,” kata Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir di Jakarta, Rabu (27/1).
Sementara, katanya, untuk Januari ini belum ada yang
kami bayarkan karena anggaran yang akan kita bayarkan itu masih berproses di
Kementerian Keuangan, jadi memang anggarannya belum cair,” kata Kadir.
Terkait kabar bahwa rumah sakit swasta menyatakan
belum dibayarkan biaya klaim pelayanan COVID-19, Kadir menjelaskan memang
terdapat kendala teknis dalam proses pembayaran RS untuk klaim yang masuk pada
akhir Desember dikarenakan pergantian tahun.
Direktur Utama RS Pertamedika Fathema Djan Rachmat
mengakui memang ada keterlambatan dari pemerintah dalam pembayaran klaim pasien
COVID-19 pada Januari 2021.
“Secara umum sangat lancar pembayaran yang
dilakukan Kemenkes serta verifikasinya melalui BPJS. Ada kterlamabatan baru
terjadi di Januari karena memasuki tahun yang baru, tapi secara umum 50 persen
pembayaran di muka dilakukan setelah verifikasi dua minggu dibayarkan sangat
baik,” kata Fathema.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 4
Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular bahwa biaya perawatan pasien atas
penyakit yang menyebabkan wabah seperti COVID-19 seluruhnya ditanggung oleh
pemerintah.




