Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat
nilai transaksi aset kripto selama Mei 2025 mencapai Rp49,57 triliun atau
meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp35,61 triliun.
Sementara itu, jumlah konsumen pedagang aset kripto juga
berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 14,78 juta pada posisi Mei 2025. Sebelumnya,
pada April 2025, tercatat sebanyak 14,16 juta konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
(ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi di
Jakarta, Selasa (8/7/2025), menyatakan bahwa hal ini menunjukkan kepercayaan
konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik.
Baca juga : OJK Catat Kenaikan Nilai Transaksi Aset Kripto per April 2025
Terkait dengan ekosistem aset kripto, hingga Juni 2025, OJK
mencatat terdapat 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan.
“OJK juga telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem
perdagangan aset kripto, yang terdiri atas 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring
penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang
aset kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon
pedagang aset kripto,” jelas Hasan.
Di sektor ITSK, sampai dengan periode Juni 2025, terdapat 47
penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 30 di
antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian
10 pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 20 penyelenggara agregasi jasa
keuangan (PAJK).
Penetapan status terdaftar bagi 30 penyelenggara ITSK
tersebut menandai selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK
dengan model bisnis PKA dan PAJK yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dari
proses sandbox OJK.
Selanjutnya, sejalan dengan implementasi POJK Nomor 29 Tahun
2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif dan POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang
Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, calon penyelenggara PKA dan PAJK dapat
langsung mengajukan permohonan perizinan kepada OJK.
Baca juga : OJK Sebut Transaksi Kripto Capai Rp650,61 Triliun di 2024
Perubahan ini mencerminkan komitmen OJK dalam mendorong
efisiensi proses perizinan serta mendukung akselerasi inovasi teknologi di
sektor jasa keuangan.
Berdasarkan laporan per Mei 2025, penyelenggara ITSK yang
terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 987 kemitraan dengan lembaga jasa
keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan,
perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro,
dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan
penyedia sumber data.
Selama Mei 2025, penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK
berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,14 triliun
dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 928.396, yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia.
Sementara, jumlah permintaan data skor kredit (total hit)
yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA mencapai 26,37 juta hit.
“Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari
penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan pendalaman pasar di
sektor jasa keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas dan inklusi pemanfaatan
produk dan layanan pembiayaan jasa keuangan,” kata Hasan.
Terkait dengan perkembangan regulatory sandbox, sejak
penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari
penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi.
Hingga Juni 2025, OJK telah menerima 205 kali permintaan
konsultasi dari calon peserta sandbox.
Dari jumlah tersebut, terdapat 119 pihak yang telah
menyampaikan form konsultasi dan 113 di antaranya telah melakukan konsultasi.
OJK telah menerima 18 permohonan untuk menjadi peserta
sandbox, 8 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox yang terdiri
dari 7 penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset
kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dengan model bisnis pendukung pasar.
“OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 4
permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 3 penyelenggara dengan
model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open finance,”
tungkasnya.




