Selasa, September 30, 2025

Perjanjian IA-CEPA Resmi Berlaku, Tarif Bea Masuk Produk Indonesia ke Australia Nol Persen

Must Read

Moneter.id –  Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia
(Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IACEPA) resmi
berlaku pada Minggu (5/7/2020). Berlakunya IA-CEPA didukung dengan
diterbitkannya tiga peraturan pelaksana.

Ketiga peraturan pelaksana tersebut meliputi, Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan
Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.10/2020
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Komprehensif Indonesia-Australia;

Terakhir, Peraturan Menteri Keuangan No.
82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi eksportir
Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia sehingga
seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif 0
persen.

”Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia
dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA ini harus
dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor
Indonesia meningkat,” tegas Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto.

Produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat
ekspornya antara lain adalah otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan
furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan
peralatan elektronik.

Begitu juga sebaliknya, karena sifat perdagangan
Indonesia dan Australia yang komplementer, industri nasional juga mendapatkan
manfaat berupa ketersediaan sumber bahan baku dengan harga lebih kompetitif
karena tarif bea masuk 0 persen.

Industri hotel restoran dan katering, serta industri
makanan dan minuman akan mendapatkan harga bahan baku yang lebih berdaya saing
sehingga konsumen dapat menikmati lebih banyak varian serta harga yang lebih
terjangkau.

“IA-CEPA merupakan perjanjian yang komprehensif dengan
cakupan yang tidak terbatas pada perdagangan barang, namun juga mencakup
perdagangan jasa, investasi dan kerja sama ekonomi. Cakupan IA-CEPA yang
komprehensif akan mendorong Indonesia dan Australia menjadi mitra sejati
menciptakan jejaring supply global,” ujar Mendag Agus.

Mendag Agus mengajak seluruh pelaku usaha Indonesia,
pemerintah daerah, akademisi, investor bersama-sama memanfaatkan perjanjian ini
semaksimal mungkin, agar memberi manfaat bagi ekonomi Indonesia.

“Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia
mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga IA CEPA dapat dijadikan
momentum dan dorongan untuk menjaga kinerja perdagangan dan meningkatkan daya
saing Indonesia,” tegas Mendag Agus.

Untuk memperoleh informasi lebih dalam atas IA-CEPA
dan cara untuk memanfaatkannya, pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung
dengan Free Trade Agreement (FTA) Center yang dikoordinasi Kementerian
Perdagangan yang terdapat di lima kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya,
Makassar, dan Medan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img