Moneter.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya menghadapi
perkembangan industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang dinamis serta
melindungi para pihak yang bergerak di sektor tersebut. Salah satunya, dengan
menerbitkan empat peraturan Kepala Bappebti pada tahun 2018.
“Keempat peraturan ini dibuat untuk mengubah
beberapa ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan Bappebti sebelumnya,”
kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana disiaran pers yang diterima MONETER.id, Kamis (13/9).
Keempat Peraturan Kepala Bappebti tersebut terdiri dari, Pertama, Peraturan Bappebti Nomor 2
Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka; Peraturan Bappebti Nomor 2
Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka mencabut Peraturan Kepala
Bappebti Nomor 101/BAPPEBTI/PER/01/2013 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka
dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 102/BAPPEBTI/PER/01/2013 tentang perubahan
atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 60/BAPPEBTI/Per/3/2008 tentang Pelaksanaan
Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka,
dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.
“Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2018 mewajibkan
pemegang sertifikat izin Wakil Pialang Berjangka untuk mengikuti Program
Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) selama 1 tahun
paling sedikit 20 jam,” ucap Wisnu.
Dengan adanya P4WPB tersebut, lanjut Wisnu, maka
ketentuan terkait pelaksanaan ujian penyegaran (uji kompetensi) bagi pemegang
sertifikat izin Wakil Pialang Berjangka yang sudah melebihi jangka waktu 3
tahun tidak berlaku. Bagi pemegang sertifikat izin WPB yang tidak memenuhi 20
jam selama satu periode P4WPB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis, pembekuan sampai pencabutan izin Wakil Pialang Berjangka.
Kedua,
Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan
Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka; Peraturan Bappebti Nomor
3 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor
Cabang Pialang Berjangka mencabut Keputusan Kepala Bappebti Nomor
53/BAPPEBTI/KP/VII/2004 tentang Persyaratan Pembukaan Kantor Cabang Pialang
Berjangka, Peraturan Kepala Bappeti Nomor 56/BAPPEBTI/KP/9/2005 tentang Izin
Usaha Pialang Berjangka, dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor
74/BAPPEBTI/Per/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappeti Nomor
56/BAPPEBTI/KP/9/2005 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka.
Wisnu menjelaskan, peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2018
antara lain memuat pengaturan terkait uji kelayakan (fit and proper test) untuk pergantian kepala kantor cabang, serta
pemberian rekomendasi dari Bursa Berjangka. Rekomendasi tersebut disampaikan
paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Bursa Berjangka.
“Selain itu, Pialang Berjangka dapat mengajukan
pengaktifan kembali atas penghentian kegiatan usaha sementara. Bappebti akan
mencabut izin usaha Pialang Berjangka dimaksud jika jangka waktu penghentian
kegiatan usaha sementara telah berakhir,” ujarnya.
Ketiga,
Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang
Berjangka; Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis
Perilaku Pialang Berjangka mencabut Peraturan Kepala Bappebti Nomor
63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala
Bappebti Nomor 110/BAPPEBTI/PER/01/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Kepala Bappebti Nomor 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan teknis Perilaku
Pialang Berjangka.
“Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2018 menegaskan bahwa
yang dapat berhubungan langsung dengan calon nasabah atau nasabah hanya Wakil
Pialang Berjangka,” kata Wisnu.
Menurutnya, peraturan tersebut juga mewajibkan Pialang
Berjangka menyampaikan kepada nasabah tentang pernyataan pengungkapan (disclosure statement) yang diletakkan di
tiga tempat, yaitu sebelum aplikasi pembukaan rekening, sebelum dokumen
pemberitahuan adanya risiko, dan sebelum perjanjian pemberian amanat. Hal ini
dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasabah.
Selain itu, kata Wisnu, diwajibkan adanya upaya
pencegahan penyalahgunaan oleh karyawan Pialang Berjangka. Antara lain dengan
cara memperoleh pernyataan dari pihak yang dipekerjakan oleh Pialang Berjangka
selain Wakil Pialang Berjangka bahwa pihak yang bersangkutan telah menerima
penjelasan dari perusahaan tentang larangan berhubungan langsung dengan calon
nasabah dan ketentuan yang berlaku dalam PBK.
Keempat, peraturan
Bappebti Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala
Bapebti Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara
Elektronik Online di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; Pengaturan terkait
penerimaan Nasabah secara elektronik online sebelumnya telah diatur di dalam
Peraturan Kepala Bappebti Nomor 107/BAPPEBTI/PER/11/2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Bappebti Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan
Nasabah secara Elektronik Online di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Sedangkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2018, antara
lain mengatur penyederhanaan sistem aplikasi penerimaan nasabah secara
elektronik online khusus pada bagian Perjanjian Pemberian Amanat. “Pada
peraturan ini ditegaskan ketentuan dalam pengisian aplikasi penerimaan nasabah
secara elektronik online,” tungkasnya.
Wisnu menegaskan, nasabah wajib mengisi seluruh data
isian formulir dan tidak dapat dikuasakan. Selain itu, Pialang Berjangka
dilarang menawarkan atau menerima permintaan dari calon nasabah dalam hal
pengisian sistem aplikasi dimaksud.
(TOP)