Selasa, September 30, 2025

Perusahaan Leasing Tak Boleh Tarik Kendaraan Dilapangan Tanpa Sertifikat Fidusia

Must Read

Moneter.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan bahwa perusahaan perusahaan pembiayaan dan perkreditan (leasing) tidak berhak menarik kendaraan roda dua atau empat yang dikredit oleh konsumen lewat perusahaan tersebut.

Demikian disampaikan Kasubdit I Bidang Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati SH pada dialog mengenai masalah kredit/pembiayaan kendaraan yang dilaksanakan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulteng di Palu Golden Hotel, Rabu (8/3).

Menurut Teddy, tidak boleh ada penyitaan, penarikan atau eksekusi dilapangan kendaraan roda dua dan empat yang dikredit oleh konsumen melalui perusahaan leasing, tanpa ada sertifikat fidusia. 

Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undangan Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.

Teddy menyebutkan perusahaan leasing jika melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan yang dikredit konsumen tanpa ada sertifikat fidusia maka hal itu merupakan tindakan melawan hukum.

Perusahaan leasing, dapat melakukan penarikan kendaraan yang dikredit oleh konsumen jika memiliki sertifikat fidusia serta memohon pendampingan ke Polda Sulteng untuk melakukan penarikan kendaraan. “Perusahaan leasing tidak dapat melakukan penarikan secara sendiri, melainkan penarikan yang dilakukan harus memohon ke Kepolisian Daerah untuk mendampingi melakukan penyitaan atau penarikan,” jelas Teddy.

Teddy menguraikan untuk memohon pendampingan dilakukan eksekusi penarikan atau penyitaan kendaraan, pihak perusahaan leasing perlu melampirkan sertifikat fidusia.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, yang diberlakukan di semua daerah di Indonesia. “Permohonan yang diajukan ke Kepolisian Daerah untuk melakukan pendampingan eksekusi penyitaan atau penarikan kendaraan harus disertai dengan sertifikat fidusia, jika tanpa ada sertifikat maka kepolisian tidak dapat menindak lanjuti permohonan,” tegas Teddy.

“Perusahaan leasing yang tidak mendaftarkan produk fidusia di perwakilan kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan sertifikat fidusia, maka perlu melapor ke pengadilan untuk dilakukan eksekusi penarikan atau penyitaan kendaraan,” pungkasnya.

Reporter : HAP

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img