Selasa, April 7, 2026

PKB Baru CCEP Indonesia Jadi Fondasi Hubungan Industrial Berkelanjutan

Must Read

Coca-Cola Europacific Partners Indonesia melalui PT Coca-Cola Bottling Indonesia dan PT Coca-Cola Distribution Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 di Pabrik Bekasi 1, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memastikan pemenuhan hak dan kewajiban antara manajemen dan karyawan secara adil, dengan mengacu pada regulasi nasional serta prinsip Hak Asasi Manusia.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Xavi Selga bersama perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di lingkungan perusahaan.

“Penandatanganan PKB ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen bersama dalam membangun lingkungan kerja yang mendukung pertumbuhan, keselamatan, dan keadilan bagi seluruh karyawan. Ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat budaya saling menghormati serta mendorong peningkatan berkelanjutan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Serikat Pekerja atas dialog konstruktif yang telah terjalin,” ujar Xavi Selga.

Proses pembaruan PKB dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi serikat pekerja, pra-perundingan, hingga perundingan intensif dalam tiga tahap yang berakhir dengan finalisasi pada Maret 2026. Seluruh proses ini mencerminkan pendekatan dialogis yang mengedepankan kepentingan bersama.

Mathilda Lumantobing menegaskan bahwa kesepakatan ini mencerminkan sinergi antara perusahaan dan pekerja dalam menciptakan hubungan kerja yang berkelanjutan. “Penandatanganan PKB ini menjadi momen penting yang mencerminkan semangat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, hubungan industrial yang sehat dan dinamis merupakan kunci dalam menjaga keberlanjutan bisnis. Oleh karena itu, perusahaan terus memperkuat kemitraan dengan serikat pekerja sebagai bagian dari strategi jangka panjang.

Selain itu, PKB ini juga menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. CCEP Indonesia berkomitmen mengembangkan kompetensi, keterampilan, serta kepemimpinan karyawan melalui berbagai program yang berkesinambungan.

PKB periode 2026–2028 akan berlaku mulai 1 April 2026 hingga 31 Maret 2028. Perjanjian ini diharapkan menjadi acuan dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, aman, dan kondusif, sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan secara berkelanjutan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Bappenas: Bila Harga Minyak Dunia di Level 100 Dolar AS per Barel Sampai Juni 2026 Hanya Tekan Ekonomi RI Sebesar 0,1 Persen

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memproyeksikan bila harga minyak dunia bertahan pada level 100 dolar AS...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img