Moneter – Pusat
Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menghentikan sementara 29
rekening investasi ilegal senilai Rp 7,2 miliar. “Hasil penelusuran ini
menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan
total uang senilai Rp 361,2 miliar,” kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana akhir
pekan lalu.
Katanya, PPATK terus berkoordinasi
dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
“Berdasarkan hasil koordinasi
dengan mitra kerja PPATK dari FIU di luar negeri, diketahui adanya aliran dana
keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia,
Kazahkstan, dan Swiss,” ucap Ivan.
Dia menambahkan, penerima dana
diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan
Karibia. Total dana selama periode September 2020 – Desember 2021 ditaksir
mencapai sebesar 7,9 juta Euro.
Dana tersebut kemudian
ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah
situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Berdasarkan analisis transaksi
yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji
sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil atau developer sebesar Rp 13,2
miliar.
“Dari hasil analisis, PPATK juga menemukan
upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di
bawah umur [balita],’’ tegas Ivan.
PPATK memiliki kewenangan dalam
melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya
berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi
mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga
ilegal.
Pelaporan yang disampaikan
oleh Pihak Pelapor ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak Pelapor dari
risiko hukum dan risiko reputasi. Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan
Pihak Pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci
hasi tindak pidana.




