Minggu, Maret 1, 2026

PPN Naik Jadi 11 Persen per 1 April 2022, Indef: Tambah Beban Konsumen dan Picu Inflasi Tinggi

Must Read

Moneter – Keputusan pemerintah
untuk memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen
menjadi 11 persen pada 1 April mendatang dinilai akan semakin menambah beban
bagi konsumen.

“Kenaikan tarif PPN akan memicu inflasi
semakin tinggi,” kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics
and Finance (Indef) Ahmad Tauhid, Senin (21/2/2022).

Kata Ahmad, harga minyak goreng, kedelai
yang tinggi naik dan beras yang sudah mulai naik harga, akan menjadi pendorong
inflasi.

“Kenaikan inflasi pangan ini akan
menurunkan daya beli masyarakat. Sektor makanan dan minuman (mamin) yang
terdampak kenaikan tarif PPN akan sangat dirasakan konsumen,” ucapnya.

Menurutnya, menaikkan tarif PPN di
tengah kondisi seperti saat ini kurang pas. Bagi sektor usaha, kenaikan tarif
PPN akan menambah beban perusahaan. Angka pertambahan tarif PPN memang terkesan
kecil, hanya satu persen, namun jika diakumulasikan, nominalnya akan sangat
besar, tergantung transaksi perusahaan.

Ia menunjuk sejumlah sektor seperti besi
dan baja yang akan terkena dampak karena tarif PPN. “Kenaikan tarif PPN
akan berakibat pada harga jual produk. Implikasinya peningkatan penjualan
perusahaan juga tidak akan terjadi dengan cepat. Beban tarif PPN ini pada
akhirnya konsumen yang harus membayarnya,” kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, sektor usaha properti
dan otomotif masih akan menikmati insentif PPN hingga akhir tahun ini. Adanya
insentif tersebut membuat kenaikan tarif PPN tidak serta merta menaikkan harga
jual produknya.

Hanya saja, jika insentif berakhir,
pelaku usaha otomotif dan properti pasti akan melakukan penyesuaian harga
akibat perubahan tarif PPN tersebut.

Ia juga melihat adanya perpanjangan
insentif ke sektor otomotif dan properti pada 2022 lantaran kedua sektor tersebut
mampu mengoptimalkan insentif dan berdampak ke pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kebijakan insentif harus memacu
sektor usaha untuk memberikan nilai tambah yang lebih besar kepada ekonomi
nasional. Seperti sektor properti dan otomotif yang berhasil menaikkan
penjualan dan berpengaruh ke sektor usaha lainnya,” ujar Ahmad.

Selain itu sesuai Undang-Undang (UU) HPP
terdapat beberapa obyek pajak baru yang akan terkena kebijakan kenaikan PPN, di
antaranya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan orang banyak dan barang
hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Kebijakan kenaikan tarif PPN merupakan
upaya pemerintah untuk menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax rasio) pada 2022. Febrio
memperkirakan rasio pajak pada tahun ini bisa mencapai hingga 9,5 persen
terhadap PDB.

Melalui ekstensifikasi pajak tersebut,
pemerintah menargetkan tax ratio pada
akhir 2024 mencapai 10 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Selain kenaikan tarif PPN menjadi 11
persen mulai April 2022, UU HPP juga mengatur penambahan tax bracket PPh 35 persen bagi wajib pajak berpendapatan di atas
Rp5 miliar setiap tahun.

Selain itu juga terdapat program
pengungkapan sukarela (PPS) hingga Juni 2022 (tax amnesty) dan penerapan pajak karbon.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sambut Ramadan 2026, Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Showcase Kuliner dan Paket Spesial

Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img