Moneter.id – Kementerian
Perindustrian melaksanaan
program restrukturisasi mesin dan peralatan guna meningkatkan produktivitas dan daya
saing industri kecil dan menengah (IKM).
“Diharapkan
dapat menghasilkan produk yang kompetitif guna memenuhi pasar domestik hingga
ekspor. Sepanjang tahun 2018, sebanyak 111 IKM telah memanfaatkan program
tersebut, dengan total nilai investasi
mencapai Rp77,2 miliar dan nilai potongan (reimburse)
sebesar Rp11,78 miliar,” kata Direktur Jenderal IKM Kemenperin Gati
Wibawanigsih di Jakarta, Minggu (23/12).
Gati
menyebutkan, dari 111 IKM yang mendapatkan fasilitas peremajaan mesin dan
peralatan, sekitar 34 IKM berasal dari wilayah Indonesia bagian timur.
Misalnya, Sulawesi Selatan (Kabupaten Luwu Utara) dan Sulawesi Tengah (Kab.
Tojo Una-Una) dengan komoditas minyak atsiri.
“Hal
ini menunjukkan bahwa penerima program ini tidak hanya terpusat di Jawa atau
Indonesia bagian barat, namun juga sudah tersebar sampai dengan Indonesia
bagian timur,” ungkapnya.
Lebih
lanjut, dengan banyaknya jumlah IKM minyak atsiri yang tersebar di kedua
kabupaten tersebut, menjadi potensi dalam upaya pembinaan lanjutan oleh Direktorat
Jenderal IKM khususnya yang terkait dengan pengembangan sentranya. “Saat ini,
usaha IKM minyak atsiri punya peluang untuk berkembang. Sebab, unsur minyak
atsiri bisa digunakan sebagai bahan baku parfum,” jelasnya.
Peluang
itu juga mengacu pada tumbuhnya industri kosmetika di Tanah Air. “Oleh
karenanya, kami akan melaksanakan program bimbingan teknis, pendampingan,
maupun penguatan kelembagaan terhadap IKM tersebut agar semakin produktif dan
kompetitif,” imbuhnya.
Gati
menambahkan, pihaknya terus melakukan pengkajian ulang terhadap impelementasi
restrukturisasi mesin dan peralatan produksi IKM, sehingga para calon penerima
tidak kesulitan dalam mengikuti program tersebut. “Hal ini dapat dilihat dari
semakin mudahnya prosedur dan persyaratan yang harus dilakukan oleh IKM calon
peserta dalam melakukan dokumen pengajuan,” terangnya.
Selain
itu, dalam memudahkan pelaksanaan program itu, Ditjen IKM juga menjalin kerja sama
dengan Lembaga Pengelola Program (LPP) selaku lembaga independen yang bertugas
melakukan pendampingan kepada IKM pemohon. Dalam melakukan tugasnya, LPP
menyediakan pos-pos pelayanan di beberapa wilayah yang strategis sehingga dapat
melayani IKM yang berminat menjadi pemohon program ini.
“Dengan
adanya pos-pos pelayanan tersebut, IKM tidak harus melakukan kontak langsung
dengan LPP Pusat, tetapi melalui perantara LPP daerah sehingga dapat semakin
memudahkan IKM dalam mengikuti program ini,” paparnya.
Pada
periode tahun 2009-2017, sebanyak 726 IKM telah menerima fasilitas restrukturisasi
mesin dan peralatan, dengan total nilai potongan harga mencapai Rp84,75 miliar
dan total nilai investasi sebesar Rp554,63 miliar.
Bebeberapa
sektor IKM yang telah menikmati program tersebut, di antaranya IKM bordir, pangan,
tekstil dan produk tekstil, mainan anak, konveksi, pertenunan, kain rajut, bulu
mata, sepatu, kerajinan, furnitur, suku cadang, pompa, serta permesinan.
“Diharapkan
program ini dapat menjadi pemicu peningkatan teknologi produksi pada IKM nasional
melalui peremajaan mesin dan peralatan sehingga ke depannya dapat meningkatkan
produktivitas dan kualitas produk IKM,” tegasnya.




