Moneter.co.id – PT Timah Tbk mengganggarkan Rp12
miliar untuk mereklamasi 400 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018.
“Kami percepat mereklamasi lahan bekas penambangan ini,
agar bisa dikembalikan ke negara,” kata Direktur Utama PT Timah Tbk Riza
Pahlevi Tabrani di Pangkalpinang, Jumat (09/02).
Menurut Riza percepatan reklamasi dengan menanam berbagai
tanaman buah-buahan di lahan bekas tambang bijih timah ini dimulai pada 2015
dan ditargetkan selesai 2020 dengan total dana yang dianggarkan Rp60 miliar.
Selain itu, PT Timah meningkatkan kerja sama dengan
pemerintah daerah, Polri, TNI dan lembaga kemasyarakatan dalam mengoptimalkan
program reklamasi lahan bekas tambang yang akan berdampak terhadap peningkatan
kejahteraan masyarakat.
“Dengan selesainya program reklamasi ini, maka tuntas
sudah tanggung jawab PT Timah dalam menghijaukan lahan bekas tambang untuk
dikembalikan ke negara,” katanya.
Riza mengatakan selama ini kendala perusahaan dalam
mengreklamasi bekas tambang diantaranya masyarakat yang melakukan penambangan
di lahan yang telah ditanami berbagai tanaman produktif jangka panjang seperti
pohon buah-buahan dan bermanfaat lainnya.
“Banyak lahan yang direklamasi rusak, karena masyarakat
menambang timah di lahan tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia pihaknya bekerja sama dengan Polda,
Korem, lembaga kemasyarakatan dan aparatur desa untuk ikut menjaga dan
mengawasi lahan-lahan yang telah direklamasi, agar pohon yang bernilai ekonomis
di lahan tersebut tumbuh dengan baik.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi menambang bijih
timah di lahan-lahan yang telah direklamasi, agar program ini berjalan dengan
baik dan bermanfaat bagi peningkatan pendapatan masyarakat lainnya,” tegas
Riza.
(HAP/Ant)