Moneter.id – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan akan
mengalihkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp40
triliun ke dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pengalihan dana FLPP tersebut
sesuai dengan amanat PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
“Pengalihan dana itu akan
dilakukan secara bertahap,” kata Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto, Jumat (5/6/2020).
Namun, ia belum memberikan
kepastian kapan pemindahan dana akan mulai dilakukan. “Selama
ini outstanding FLPP Rp40
triliun dan itu uang pemerintah yang pernah ditanam di Lembaga Pengelolaan Dana
Pembiayaan Perumahan (LPDPP),” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner BP
Tapera Adi Setianto mengatakan pada 2020 dan 2021 ini pihaknya akan fokus pada
peserta kelompok kerja PNS. “Ini lebih mudah karena PNS sebelumnya sudah
mengikuti program tabungan untuk PNS,” ujarnya.
Katanya, prosesnya nanti akan
diatur oleh BP Tapera. Namun, ia belum menjelaskan rinci terkait pengalihan
kepesertaan PNS di Tapera. “Nanti tata cara diatur di BP
Tapera,” katanya.
Kemudian, BP Tapera akan mulai
fokus pada kepesertaan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) pada 2022 mendatang. Setelah itu, baru TNI dan Polri.
Selain itu, pegawai swasta
hingga WNA juga diwajibkan ikut program Tapera. Dalam hal ini, ada masa
transisi tujuh tahun bagi pegawai swasta, pekerja mandiri, dan WNA untuk masuk
sebagai peserta di program Tapera.
“Jadi pemberi kerja harus
mendaftarkan karyawannya, itu kan ada masa transisi tujuh tahun,” jelas
Adi.
Jelasnya, WNA yang diwajibkan
menjadi peserta Tapera adalah mereka yang sudah bekerja selama enam bulan di
Indonesia. “WNA diwajibkan ikut bergotong-royong bersama pemerintah dalam
menyediakan program perumahan bagi masyarakat,” tungkasnya.