Moneter.id – Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) resmi mengubah sebutannya menjadi BPJAMSOSTEK.
Kata Deputi Direktur Bidang
Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja, Sabtu (1/2/2020),BPJS
Ketenagakerjaan telah menetapkan nama panggilan atau call name menjadi BPJAMSOSTEK
sejak akhir November 2019.
“Perubahan ini untuk mempermudah pengenalan perusahaan,”
katanya.
Lebih jauh, katanya, perubahan nama panggilan tersebut tidak
mengubah apapun di luarnya seperti nilai iuran, jumlah penjaminan dan serta
manfaat-manfaat lainnnya.
Sementara, untuk meningkatkan
pelayanan serta kesejahteraan peserta BPJAMSOSTEK khususnya peningkatan manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pemerintah melihat perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Alhasil, pada 29 November 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.




