Selasa, September 30, 2025

Respon Bunga Pinjol 0,8% per Hari, OJK Segera Terbitkan Aturan Batas Suku Bunga

Must Read

Moneter.id – Jakarta
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru mengenai batasan
tingkat suku bunga pada jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).
Aturan ini sebagai respon atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga
0,8 persen per hari.

“Iya ini kita sedang menyiapkan aturan mengenai
batasan-batasan (suku bunga) dan akan diterbitkan secepatnya,” kata Kepala
Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
OJK Edi Setijawan di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Kata Edi, bahwa ketetapan bunga sebesar 0,8 persen per
hari berlaku pada tahun 2017, dan telah lama direvisi menjadi 0,4 persen per
hari pada 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.

Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama
Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari
bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.

“Pada dasarnya begini, penetapan harga itu kan idiealnya
diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran. Namun ketika
kondisinya masih belum ideal, maka otoritas perlu melakukan intervensi untuk
memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si borrower maupun si lender, maupun
di platform,” ujar Edi.

Untuk itu, terkait adanya kabar tingkat suku bunga
layanan pinjol yang dianggap melebihi batas, ia menambahkan bahwa OJK terus
berkoordinasi dengan AFPI sebagai asosiasi guna mengimbau para anggotanya agar
selalu mematuhi batasan bunga yang ditetapkan.

“Jadi, kami berusaha balancing semuanya. Oleh karena
itu, kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian OJK juga fokus
mendorong dari sisi peer-to-peer lending,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar juga
memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan P2P lending yang melanggar
aturan soal tingkat suku bunga pinjaman.

“Bahwa tingkat bunga 0,4 persen per hari merupakan batas
maksimum, bukan batas minimum,” tegas Entjik.

Pernyataan tersebut ditujukan untuk membantah tudingan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bunga pinjaman.

KPPU menduga adanya penetapan suku bunga flat 0,8 persen
per hari oleh AFPI yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar. KPPU menyebut
penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: OJK : 1.700 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img