Moneter.id – Rumah Sakit
(RS) Kustati Surakarta, Jawa Tengah, menghentikan pelayanan bagi pasien BPJS
Kesehatan untuk sementara waktu seiring dengan belum terpenuhinya syarat
akreditasi.
“Berdasarkan
surat dari Kementerian Kesehatan yang kami terima, per tanggal 1 Januari 2019
kami belum bisa memberikan pelayanan kepada seluruh pasien BPJS Kesehatan
karena ada salah satu syarat yang belum bisa kami penuhi,” kata Kepala
Bagian SDM RS Kustati Pujianto di Solo, Rabu (02/1).
Kustati
mengatakan syarat tersebut yaitu belum terpenuhinya akreditasi terbaru. Menurut
dia, pada aturan baru mengenai akreditasi rumah sakit tersebut yaitu
terpenuhinya 16 kelompok kerja atau pelayanan.
“Kalau
selama ini hanya ada 12 pokja. Dalam hal ini kami harus mengulang dari awal
untuk mendapatkan akreditasi, kalau selama ini kami memperoleh predikat
madya,” katanya.
Terkait hal
itu, dikatakannya, saat ini RS Kustati sedang mengurus pengajuan akreditasi
agar kerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa segera dilanjutkan.
“Sesuai dengan
jadwal, pada tanggal 15 Januari akan ada survei simulasi dari Komite Akreditasi
Rumah Sakit (KARS). Harapan kami bisa secepatnya diakreditasi,” katanya.
Ia mengatakan
akibat kebijakan tersebut, pasien yang sudah terlanjur masuk ke RS Kustati
sejak tanggal 1 Januari pagi akan dirujuk ke rumah sakit lain yang juga
melayani BPJS Kesehatan.
“Untuk
yang rawat inap ini akan kami koordinasikan dengan BPJS Kesehatan Surakarta.
Ada dua opsi yang kami berikan, yaitu pasien yang sebelumnya menggunakan
fasilitas BPJS Kesehatan berpindah menjadi pasien umum atau buat rujukan baru
di luar RS Kustati. Sejauh ini belum ada konfirmasi secara jelas dirujuk
kemana. Meski demikian, aturan ini tidak berlaku surut,” katanya.
Sementara
itu, Kepala BPJS Cabang Surakarta Agus Purwono mengakui adanya penghentian
kerja sama tersebut. “Karena belum ada akreditasi jadi belum bisa
perpanjang kerja sama,” katanya. (Ant)