Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menuntut pertanggung jawaban kepada PT Moya Indonesia atas wafatnya 3 (tiga) orang pekerja saat melakukan pekerjaan di saluran gorong-gorong di depan Pintu III Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Dia menduga, bahwa PT Moya Indonesia telah melakukan pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). “Kelalaian menghilangkan nyawa buruh dan pelanggaran UU K3 adalah tindakan pidana,” kata Said saat ditemui di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Namun, ia menyayangkan kontrak yang begitu fantastik senilai Rp 23 triliun tidak dibarengi dengan keselamatan kerja bagi para pekerja. “Saya akan kejar Direktur PT Moya Indonesia, Arif Nasruddin yang mengabaikan nyawa manusia, dan tidak mengindahkan UU K3,” jelas Said.
Dia menjelaskan, keselamatan satu orang pekerja saja wajib dipertanggungjawabkan, dan kalau sudah terjadi 3 (tiga) orang pekerja hal ini sudah kelalaian mengakibatkan korban jiwa.
“Dari Direktorat Binwas (Bina Pengawas) dan dari dinas pekerja DKI telah terkonfirmasi, serta dalam dua hari ini akan menjawab semua persoalan yang terjadi,” tutur Said.
Bagi dia, perusahaan kontraktor asing China sangat berbahaya sekali tidak melindungi K3 dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Ini berbahaya sekali K3 tidak terlindungi, BPJS-nya tidak ada. Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Polda Metro Jaya untuk bersungguh-sungguh membuka laporan pertanggungjawaban secara hukum atas kontraktor China yang masuk ke dalam Salim group,” jelas Said.
Selanjutnya dia berharap, Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan perhatian pada perusahaan BUMD atas kelalaiannya dan pemberian tender yang tidak transparan. “Kalau diduga ada permainan, Kami minta Gubernur Pramono untuk mencopot Dirut PDAM kalo ada permainan, tegakkan hukum,” pungkas Said.




