Moneter.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, seluruh aparatur negara pada tahun ini akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Saat ini, pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait masih menggodok formulasi pemberian THR.
Seperti diketahui, di tahun 2016, pemerintah memutuskan untuk memberikan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum hari raya Lebaran.
“(Pemberian) THR sebelum Lebaran. Kemungkinan tidak beda jauh dengan tahun lalu. Tapi pastinya menunggu PP (Peraturan Pemerintah) yang dipersiapkan,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, Jumat (12/5).
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai dan belanja barang masing-masing sebesar Rp343,4 triliun dan Rp296,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, hampir seperempat kas negara diperuntukkan untuk membayar gaji dan tunjangan PNS.
Untuk itu, bendahara negara bersama Kementerian PAN-RB tengah mencari formula yang pas, agar kebutuhan pegawai negeri sipil yang mencakup gaji, tunjangan, maupun THR bisa sesuai dengan kebutuhan yang memang saat ini diperlukan oleh pemerintah.
Sekedar informasi, pemerintah pada tahun 2016 mengalokasikan dana untuk pemberian THR senilai Rp5 triliun. Pemberian itu berdasarkan kalkulasi gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan umum jabatan, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Rep.Hap




