Senin, Oktober 6, 2025

Sejarah Pasar Modal di Indonesia

Must Read

Moneter.co.id – Pasar modal menjadi salah satu alternatif untuk investasi
dengan beragam pilihan. Namun, alternatif investasi ini masih terlalu asing
bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Pasalnya, pasar modal terkesan susah dipelajari dan rumit dalam
berinvestasi membuat pasar modal jarang dilirik oleh investor konvensional.

Banyak juga yang masih
bertanya-tanya bagaimanakah cara untuk bisa masuk kedalam pasar modal tersebut? Berikut ini ulasan lengkap, mengenai pasar modal yang
bisa Anda pelajari lebih jauh agar dapat mereguk keuntungan dari investasi di
pasar modal tersebut seperti dikutip dari Cermati.com, Rabu (10/5).

Sejarah Pasar Modal di Indonesia

Seorang pelaku pasar modal sebaiknya memahami sejarah pasar modal di Indonesia terlebih dahulu. Ini penting,
setidaknya, jika menghadapi suatu kondisi atau masalah setidaknya mengerti
sejarah yang melatar belakangi jalan tersebut seperti apa. 

Pada Seputaran Tahun 1880

Berdasarkan catatan
sejarah dari sebuah buku berjudul Effectengids yang diterbitkan oleh Vereneging
voor den Effectenhandel pada tahun 1939, pasar modal di Indonesia telah hadir
sejak kurun 1880 an. 

Pasar modal waktu itu sudah ada dalam bentuk perdagangan
efek, namun tidak terbukukan dengan baik. Belum adanya organisasi resmi
menjadikan tidak adanya catatan yang lengkap.

Tahun 1878, Dunlop & Koff Terbentuk (Cikal Bakal PT Perdanas)

Perusahaan sekuritas
pertama yang terbentuk di nusantara kala itu adalah Dunlop & Koff yang
muncul pada seputaran 1878 an, awal mula PT Perdanas. Perdagangan efek pertama
yang dibukukan adalah saat dilakukannya penjualan 400 saham prospektus dengan
harga 500 gulden persahamnya oleh sebuah perusahaan di Batavia dengan nama
Cultuur Maatschappij Goalpara. 

Selanjutnya disusul dengan ditawarkan efek atau saham
dari sebuah harian di Djoejacarta untuk sebuah prospektus seharga 150 ribu
gulden dengan harga 100 gulden perlembar saham, harian ini bernama Het Centrum.

Menurut dua catatan
diatas maka dapat diketahui bahwa perputaran penjualan efek di Indonesia adalah
pada seputaran 1880 an. Tetapi dari catatan yang ada juga diketahui bahwa
perdagangan resmi terjadi di Amsterdam dengan pembeli berasal dari kota-kota di
Hindia Belanda kala itu seperti Jakarta, Surabaya serta Semarang. 

Ini bermakna
bahwa tradisi perdagangan efek di Indonesia yang kini dikelola langsung oleh
BEI (Bursa Efek Indonesia) secara resmi telah mengakar sejak sekian lama.

Mengenal Sifat Dasar dari Pasar Modal di Indonesia

Menurut seorang pakar
keuangan, pasar modal adalah sebuah pasar atau instrumen
keuangan yang memperjual belikan surat-surat berharga berupa obligasi dan
equitas atau saham untuk jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun
perusahaan swasta, dan kegiatannya dilaksanakan di bursa dimana tempat
bertemunya para pialang yang mewakili investor. 

Tak hanya itu, selain perusahaan
atau pialang, di dalamnya juga termasuk lembaga ataupun institusi yang terkait
dengan efek.

Pasar modal menawarkan
ragam instrumen investasi diluar investasi mainstream seperti misalnya,
menabung di bank, emas, properti serta asuransi. Pasar modal menjadi satu
alternatif instrumen investasi dengan tujuan untuk mengamankan portofolio aset. 

Anda tidak perlu khawatir investasi di pasar modal karena pasar modal diatur
dengan peraturan perundang-undangan yang resmi  yaitu Undang-Undang no 8
Tahun 1995 Tentang Pasar modal.

Bila dikaitkan dengan
perputaran keuangan, pasar modal bisa dikategorikan berdasarkan sifatnya
seperti, Pertama, Mempertemukan pembeli dan penjual. Di pasar modal pembeli
dan penjual pada dasarnya juga bertemu layaknya pasar tradisional pada umumnya
tetapi melalui jasa perantara pedagang efek. 

Kedua, Skema pasar modal adalah perdagangan modal. Sebagai sebuah pasar,
tentunya harus ada yang diperdagangkan. Di dalam pasar modal yang
diperdagangkan adalah surat-surat berharga seperti saham, atau obligasi. Jelas
disini mempertemukan antara perusahaan sebagai pencari modal dengan pemilik
modal atau investor. 

Dan, Ketiga, pasar modal adalah sarana berinvestasi yang aman dan legal bagi investor. Di
dalam pasar modal, seorang investor harus bertindak selayaknya seorang pembeli
yang harus jeli dan seksama sebelum memilih untuk menjatuhkan pilihan akan
membeli barang yang mana dan dari pedagang yang mana. 

Bila terjadi kerugian
atau kesalahan, seperti misalnya investasi yang tidak meningkat atau uang yang
tidak berputar, hal ini kembali lagi terletak pada kejelian dan pengalaman
investor itu sendiri. 

Jika ada pemikiran bahwa saham adalah sebuah modus atau
permainan 
gambling, maka hal
itu sepenuhnya tidak benar.

Rep.Top

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img