Moneter.co.id – Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Goldman Sachs International telah
melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa repo saham PT Hanson
Internasional Tbk milik Benny Tjokrosaputro.
Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur menyebutkan,
pembelian saham perusahaan berkode emiten MYRX oleh Goldman Sachs International
dari perusahaan investasi, Platinum Partners Value Arbitrage Fund, merupakan
perbuatan melawan hukum.
Majelis Hakim
mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan para tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan batal demi hukum jual beli
dan/atau peralihan dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Tergugat atas 425
juta saham PT Hanson International Tbk [setelah stok spit 2,124 miliar lembar
saham] milik Penggugat kepada Penggugat,” ujarnya, Selasa (21/11).
Perkara yang bermula dari Goldman
Sanchs International membeli 425 juta lembar saham di PT Hanson International,
Tbk., (MYRX) melalui Platinum Patners. Selanjutnya, Benny menggugat US$1 miliar
pada September 2016, terkait kepemilikan saham tersebut.
Setahun sebelum transaksi antara
Platinum dan Goldman Sachs International berlangsung, tepatnya 27 Agustus 2014
penggugat telah memberikan 425 juta lembar saham MYRX kepada Platinum Partners
Value Arbitrage Fund, sebagai jaminan atas pinjaman Newrick Holdings Ltd.
Sebelumnya, Platinum dengan penggugat
telah dibuat suatu perjanjian penjualan dan pembelian kembali (repo) atas
saham-saham MYRX. Atas perjanjian Newrick dengan Platinum, seharusnya saham
tersebut masih berada dalam penguasaan Platinum.
Selain memutus batal demi hukum
transaksi saham MYRX, Majelis juga menghukum tergugat secara tanggung renteng
untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp320,87 miliar. Hanya saja, Majelis
Hakim menolak permintaan ganti rugi imateril yang diajukan Penggugat.
Sementara, Kuasa hukum Goldman Sachs
International Mohamed Idwan Ganie dari Lubis Ganie Surowidjojo, mengatakan akan
membaca amar putusan terlebih dahulu dan memikirkan tindakan hukum selanjutnya.
“Kami menerima terlebih dahulu putusan Majelis Hakim,” katanya.
Sedangkan, Àndy Syamsurizal
Nurhadi dari Lucas S.H and Partners, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro mengatakan
apa yang ada dalam petitum sudah dikabulkan oleh Majelis, terutama terkait
dengan keabsahan transaksi saham tersebut. “Mengenai gugatan yang tidak
dikabulkan sebagian, kami pertimbangkan nanti.” ujarnya setelah pembacaan
putusan perkara dengan nomor 618/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL tersebut. (HAP)




