Kamis, Oktober 1, 2026

Sertifikasi Halal Tak Sekadar Logo, tapi Dapat Perkuat Rantai Nilai Industri

Must Read

Penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 dinilai dapat menjadi momentum penting untuk memperluas pengembangan industri halal di Indonesia. Ekonom Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Handi Risza Idris, mengatakan implementasi kebijakan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai kewajiban pencantuman logo halal pada produk, tetapi juga sebagai pintu masuk pembentukan halal value chain yang lebih luas.

Menurut Handi, ekosistem tersebut dapat mencakup berbagai sektor, mulai dari logistik, transportasi, jasa, hingga sektor pendukung lainnya. Cakupan kewajiban sertifikasi yang menyasar pelaku usaha domestik dan luar negeri, baik skala kecil maupun besar, menunjukkan besarnya ekosistem yang perlu dipersiapkan agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara efektif.

“Implementasi kewajiban sertifikasi halal bukan semata persoalan pencantuman logo pada produk, tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi terbentuknya halal value chain yang lebih luas,” ujar Handi.

Ia menilai dampak ekonomi sertifikasi halal akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dan pelaku usaha menghubungkan sertifikasi dengan kegiatan ekonomi produktif. Karena itu, penguatan industri halal perlu diarahkan pada pembangunan rantai nilai dari hulu hingga hilir, termasuk ketersediaan bahan baku halal, fasilitas produksi, logistik, distribusi, hingga akses pasar.

Penguatan industri domestik juga dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor sekaligus menekan biaya kepatuhan di sepanjang rantai produksi. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menjadi instrumen pemenuhan regulasi, tetapi juga dapat dikaitkan dengan penguatan kapasitas industri dalam negeri.

Di sisi lain, Handi menekankan pentingnya memastikan UMKM menjadi bagian integral dalam pengembangan industri halal. Program self-declare dapat menjadi instrumen untuk memperluas akses sertifikasi, namun perlu dibarengi pembinaan agar pelaku UMKM mampu mempertahankan standar halal secara berkelanjutan.

Menurutnya, orientasi kebijakan tidak cukup hanya mengejar peningkatan jumlah sertifikat. Kualitas produk, kemampuan memenuhi standar, serta kesiapan UMKM untuk masuk ke rantai pasok industri dan pasar yang lebih luas juga perlu menjadi perhatian.

Untuk memperkuat ekosistem, sejumlah agenda dinilai perlu dilakukan, antara lain peningkatan kapasitas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor, digitalisasi sistem sertifikasi, pengembangan kawasan industri halal, serta harmonisasi standar dengan negara lain.

CSED INDEF juga mengusulkan pengembangan sistem SiHalal berbasis teknologi untuk mempercepat proses verifikasi bahan. Selain itu, program sertifikasi halal gratis dapat diperluas dan diintegrasikan dengan izin edar, sementara teknologi traceability dapat diterapkan untuk meningkatkan kredibilitas rantai pasok halal.

Handi mengatakan langkah tersebut penting agar implementasi kewajiban sertifikasi halal dapat terhubung dengan agenda yang lebih luas, mulai dari penguatan industri domestik, peningkatan daya saing ekspor, hingga pembangunan halal value chain Indonesia.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

RMA Indonesia Bidik Peluang Bisnis Tambang Lewat Ekosistem Mobilitas Terintegrasi

RMA Indonesia melihat industri pertambangan sebagai pasar strategis untuk memperluas bisnis mobilitas dan layanan pendukung operasional. Perusahaan tidak lagi...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img