Moneter.id – Beredarnya surat pemberitahuan mengenai sanksi administratif bagi
penunggak pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membuat
masyarakat bertanya-tanya mengenai informasi tersebut.
Pada surat tersebut menyatakan bahwa jika pada 1 Januari 2019
bagi warga yang belum melunasi iuran atau belum terdaftar sebagai anggota BPJS
Kesehatan maka akan dikenai sanksi.
Sanksi tersebut berupa sanksi administratif berupa pencabutan
layanan public tertentu seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), pembuatan paspor,
sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan STNK (Surat Tanda Nomor
Kendaraan).
Terkait beredarnya surat tersbut, Direktur Utama BPJS
Kesehatan Fachmi Idris mengatakan jika sanksi tersebut memang tertuang di dalam
peraturan pemerintah namun implementasinya sangat tergantung pihak-pihak yang
bekerja sama dengan BPJS.
“Dengan kata lain, sanksi administratif yang memang sudah
tertuang dalam peraturan pemerintah itu belum akan diterapkan pada 1 Januari
2019,” ucapnya.
Fachmi mengatakan BPJS Kesehatan tidak memiliki kemampuan
untuk memberikan sanksi administratif tersebut dan aturannya juga belum dibahas
sehingga belum akan diimplementasikan pada awal tahun 2019.
Meski sanksi tersebut belum akan diterapkan dalam waktu
dekat, Fachmi menyebut BPJS Kesehatan tetap melakukan upaya untuk mempermudah
masyarakat mendaftar sebagai anggota.
Upaya mempermudah pendaftaran itu antara lain dengan membuka
kanal-kanal pendaftaran yang memudahkan seperti di laman BPJS atau melalui
jalur daring lainnya.




