Moneter.co.id – Mantan anggota DPR RI, Nazaruddin menjelaskan mantan Wakil Ketua Komisi II yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pernah minta jatah uang sebesar 500 ribu dolar Amerika mengenai proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Hal itu diungkapkan Nazaruddin saat ditanyai majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (3/4). “Terima yang Mulia, setelah ribut, dia (Ganjar Pranowo) akhirnya dikasih 500 ribu USD, baru dia mau,” kata Nazar bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Mulanya, terang Nazaruddin, Ganjar sempat menolak diberikan jatah sebesar 150 ribu USD, yang memang diperuntukkan sebagai fee para Wakil Ketua Komisi II.
Menurutnya, Ganjar protes dan minta jatahnya disamaratakan dengan posisi Ketua Komisi II yakni 500 ribu USD. Akhirnya, tekan Nazaruddin, Mustoko Weni selaku koordinator alokasi uang proyek e-KTP di DPR menyetujui permintaan Ganjar. “Iya, jadinya terakhir dikasih sama kaya ketua 500 ribu USD,” kata Nazar.
Nazaruddin melanjutkan, penyerahan uang diserahkan di ruangan Mustoko Weni bersamaan dengan pimpinan Komisi II lain ketika itu. Meyakinkan hakim, Nazarudin mengaku juga tengah berada di ruangan Mustoko Weni. “Iya saya melihat langsung, karena saya berada di ruangan dari fraksi (Demokrat),” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam sidang pekan lalu, Ganjar Pranowo membantah menerima uang proyek e-KTP. Bahkan, Ganjar menyebut uang yang diberikan kepadanya langsung dikembalikan melalui staf pribadinya di DPR RI ketika itu.
Rep.Hap




