Moneter.co.id – Pengadilan
Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membatalkan putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2016
tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait
Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia.
Berdasarkan putusan PN Jakbar yang menganulir
putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebanyak 12 perusahaan yang
sebelumnya divonis kartel kini bebas dari denda administratif. Meski putusan ini
belum berkekuatan tetap atau inkrah, namun setidaknya membuat 12 perusahaan itu
lega untuk sementara waktu.
Ke-12 perusahaan
pembibitan ayam pedaging yang jadi terlapor dalam perkara tersebut juga bebas
dari denda administratif yang sebelumnya ditetapkan dengan nilai total Rp119,67
miliar.
Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan
mengatakan, pemohon keberatan I sampai dengan XI tidak terbukti melanggar Pasal
11 Undang Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. “Menerima keberatan Pemohon I sampai
dengan XI dan membatalkan putusan KPPU No 02/KPPU-I/2016,” ujarnya, Rabu (29/11).
“Sudah benar, tepat dan berkeadilan.
Pertimbangan Majelis sudah sangat bagus,” kata kuasa hukum PT Charoen Pokphand
Indonesia Tbk., Harjon Sinaga dari Lubis Ganie Surowidjojo.
Menurutnya, sebagai pelaku usaha
perunggasan yang patuh akan peraturan pemerintah, tentu mendukung setiap
perintah yang dilakukan, salah satunya melakukan apkir dini. “Apabila apkir dini oleh perusahaan
perunggasan dinilai salah, seharusnya juga melibatkan pemerintah,” bebernya.
Sementara, Syuratman Usman kuasa hukum
PT Taat Indah Bersinar, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya,
mengatakan bahwa pertemuan 14 September 2015 juga dihadiri oleh Dirjen
Peternakan dan Kesehatan Hewan. Karena itu, jika apkir dini yang disepakati
dinilai kartel, maka yang terjadi adalah public cartel.
“Itu bisa dilakukan atas pertimbangan
menyangkut orang banyak, dan dilakukan oleh pemerintah. Yang dilarang itu
ketika hanya melibatkan pelaku usaha dalam sebuah perjanjian,” katanya.
Kuasa hukum Malindo Feedmill,
Nurmalita Malik dari Hads Patnership mengatakan pertimbangan majelis hakim
sudah teliti. Di antaranya dengan melihat indikasi dari sanksi kesepatakan
hingga membaca intensi kesepatakan rapat yang diinisiasi Kementerian Pertanian. “Bahwa apkir dini dilakukan sebagai
bagian program pemerintah. Majelis sudah sangat jeli melihatnya,” katanya.
Asep Ridwan dari Assegaf Hamzah and
Patners, kuasa hukum PT Japfa Comfeed Indonesia, mengatakan Dirjen PKH pada
saat diperiksa oleh KPPU juga menegaskan bahwa pelaku usaha diperintahkan untuk
melakukan apkir dini untuk mengatasi persoalan over supply ayam.
“Jadi di mana ada kartelnya karena
kartel harus sesuatu yang dilakukan oleh pelaku usaha dan semata-mata untuk
keuntungan pelaku usaha yang melakukan kartel,” katanya.
Sementara itu, staf litigasi KPPU
Herminingrum mengatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Barat, tetapi tetap mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya. “Pada
intinya memang kearah Kasasi, tetapi tunggu salinan putusannya,” katanya.
Berikut ke-12 perusahaan
yang sebelumnya divonis kartel kini bebas dari denda administratif:
1. PT Charoen
Pokphand Indonesia Tbk.,
2. PT Japfa Comfeed
Indonesia Tbk.,
3. PT Malindo Feedmill
Tbk.,
4. PT CJ-PIA,
5. PT Taat Indah
Bersinar,
6. PT Cibadak Indah Sari
Farm,
7. PT Hybro Indonesia,
8. PT Expravet Nasuba,
9. PT Wonokoyo Jaya
Corporindo,
10. CV Missouri,
11. PT Reza Perkasa, dan
12. PT Satwa Borneo Jaya.




