Moneter.co.id – Anggota
DPR Hanafi Rais meminta agar pemerintah tidak terlalu kaku dalam menerapkan
sanksi atas konsumen yang belum melakukan registrasi ulang.
Hal ini
mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12
Tahun 2016, pelanggan seluler yang tidak registrasi kartu SIM prabayar sampai
28 Februari 2018 akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara
bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.
Sebelumnya, pemerintah menginformasikan akhir
Februari kemarin (28/2/2018) adalah batas akhir registrasi kartu SIM tahap
pertama. Bagi mereka yang belum melakukan registrasi kartu SIM ulang akan
dikenai pemblokiran secara bertahap.
Namun, kata
Hanafi, seiring dengan berakhirnya masa
registrasi tersebut, Masih banyak juga para pelanggan yang kesulitan atau
bahkan tidak bisa meregistrasi ulang kartu mereka.
“Dari beberapa keluhan yang muncul
di media sosial, terungkap bahwa para pelanggan itu mendapati nomor induk
kependudukan (NIK) mereka ternyata belum terdaftar. Atau ada juga konsumen yang
belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) definitif
karena masih diproses oleh Dinas Kependudukan dam Catatan Sipil
(Disdukcapil),” beber Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, dalam
keterangan tertulis yang diterima MONETER.co.id, Kamis (01/03).
Harus
diakui bahwa sampai saat ini ada beberapa pelanggan yang masih gagal melakukan
registrasi kartu SIM karena data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu
keluarga (KK) yang didaftarkan dianggap invalid alias salah.
Ada
juga faktor lain yang menyebabkan masyarakat gagal registrasi kartu SIM. Salah
satunya bisa disebabkan karena ketidaksesuaian antara nomor induk kependudukan
(NIK) dan kartu keluarga (KK) dengan database Dukcapil. “Jangan
sampai warga negara menjadi korban dua kali,” kata Wakil Ketua Umum Partai
Amanat Nasional, yang akrab dipanggil dengan Mas Han ini.
Menurutnya,
warga negara sudah menjadi korban atas kebijakan kependudukan berupa migrasi
e-ktp yang membuat banyak orang belum punya KTP definitif. “Warga juga
sering jadi korban atas proses birokrasi pemerintah yang berbelit,”
sambung Mas Han.
Berikutnya,
warga juga jadi korban bila SIM Card mereka diblokir lantaran belum terdaftar,
padahal mereka sendiri belum punya KTP/KK definitif.
Kalaupun
ada solusi sementara dari pemerintah berupa pembukaan layanan “Halo
Dukcapil”, Mas Han berharap agar pemerintah menyiagakan stafnya 24 jam
penuh secara seminggu agar bisa melayani permintaan masyarakat yang ingin
mengurus administrasi kependudukannya.
(TOP)




