Moneter.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah, menyatakan DPR masih menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan.
Saat ini, Pemerintah telah menunjuk Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Surat bernomor R-16/Pres/03/2017 ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 17 Maret 2017 lalu dan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai surat masuk pada Kamis (6/4).
“Nanti kita lihat. Kita tunggu aja. Kalau dibawa (DIM) ternyata ada dari menterinya berarti ada pembahasan undang-undang. Saya enggak tahu nanti menteri datang bawa DIM apa enggak,” kata Fahri di Jakarta, Jumat (7/4).
Jika nantinya pemerintah menolak membahas, maka RUU tersebut bisa dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. “Sikap DPR masih konsisten soal pembahasan RUU Pertembakauan, yakni melanjutkan hingga selesai,” ujar Fahri.
DPR beralasan, dengan adanya Undang-undang Pertembakauan, Indonesia memiliki regulasi yang jelas dalam mengendalikan efek negatif tembakau di tengah pemanfaatannya. “Kalau enggak ada undang-undangnya kan justru bahaya. Nanti malah dalam pengendalian dan pemanfaatannya ada lobi-lobi di belakang,” lanjut Fahri.
Sebelumnya, terjadi tarik ulur antara pemerintah dan DPR terkait pembahasan RUU Pertembakauan. Pemerintah sempat menolak mengirim surpres.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menegaskan, RUU inisiatif DPR tidak bisa ditolak oleh Presiden. Firman menambahkan, RUU inisiatif DPR yang diusulkan secara perorangan seperti RUU Pertembakauan, hanya bisa dibatalkan oleh para pengusul.
Hingga saat ini para pengusul RUU Pertembakauan bersikeras untuk tetap melanjutkan pembahasan.
Dia mengatakan, jika pemerintah tidak menyepakati draf RUU Pertembakauan yang ada, maka di dalam surpres nantinya bisa disampaikan keberatannya. “Begitu pula bila pemerintah hanya menyetujui beberapa draf, bisa disampaikan keberatannya atas draf yang tidak disepakati,” ucap Firman.
“Jadi silakan nanti keberatan pemerintah disampaikan argumentasinya. Dari Pak Enggar (Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita) kemarin menyatakan pemerintah masih berat karena ada pro dan kontra di masyarakat terkait kesehatan masyarakat dan nasib petani tembakau,” ujar Firman.
Sejak diusulkan oleh DPR, RUU Pertembakauan telah memicu polemik. Sejumlah organisasi kesehatan menentang RUU yang diklaim mengakomodasi kepentingan industri rokok, petani tembakau, dan kesehatan masyarakat itu.
Rep.Hap/Kntn




