Moneter.co.id – Sertifikat tanah merupakan
bukti hak yang paling hakiki atas kepemilikan tanah di Indonesia. Dengan
memilki sertifikat tanah, tanah yang dimilki oleh masyarakat dapat terhindar
dari sengketa pertanahan, yang berarti memberikan rasa aman kepada pemegang
sertipikat tersebut.
Selain itu, dengan memiliki
sertifikat tanah, masyarakat dapat memberdayakan ekonomi secara mandiri.
Artinya sertifikat tanah tersebut dapat diagunkan ke bank untuk memperoleh
modal usaha.
Menteri Agraria dan Tata
Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil
mengatakan, tanah yang memilki sertifikat tanah bukan aset mati. Karena
sertifikat tanah itu berkaitan dengan financial inclusion.
“Financial inclusion adalah
suatu kondisi dimana masyarakat bisa inklusif dalam lembaga keuangan modern,”
kata Sofyan Djalil di Jakarta, Jumat (23/3).
Program sertifikasi tanah
saat ini merupakan program prioritas Pemerintahan Jokowi-JK. Kementerian
ATR/BPN telah diberikan target yang jelas untuk melakukan sertifikasi tanah
diseluruh Indonesia, yakni pada tahun 2017, 5 juta sertifikat tanah harus
terbit, tahun 2018, 7 juta sertifikat tanah diterbitkan.
Dan tahun 2019, 9 juta
sertifikat tanah diterbitkan. Untuk memenuhi target tersbut, Kementerian
ATR/BPN saat ini sedang melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap
(PTSL).
Menurut Peraturan Menteri
ATR/Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (1), PTSL adalah kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang
meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah
desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Objek dari PTSL adalah
seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah hak, tanah aset Pemerintah/Pemerintah
Daerah, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat,
termasuk kawasan hutan dan bidang tanah lainnya.
“Program PTSL dimulai sejak
tahun tahun 2017 dengan target 5 juta bidang dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional telah merealisasikan PTSL sebanyak 5,2 juta bidang. Untuk
tahun 2018 Pemerintah menargetkan sebanyak 7 juta bidang. ” kata Sofyan.
Dalam PTSL, sebelum
diterbitkan sertifikat, status yuridis sebuah bidang tanah dapat dikelompokkan
menjadi K1, K2, K3 dan K4. K1 artinya tanah tersebut statusnya clean and
clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat. K2 artinya status tanah
tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 artinya status
subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar
tanah, dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu
perbaikan informasi pada peta.
“Hanya untuk kriteria K1
saja yang bisa diterbitkan sertifikatnya. Apabila nanti status tanah yang masih
K2,K3,K4 sudah dapat terpenuhi syaratnya, sertifikatnya bisa kita berikan,”
jelas Sofyan.
Dengan PTSL ini,
Kementerian ATR/BPN dapat mewujudkan target utama Presiden yakni tahun 2025
seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar. “Jumlah bidang tanah yang
akan menjadi target hingga tanhun 2025 adalah sebanyak 126 juta bidang dengan
harapan selesai tahun 2023,” pungkas Sofyan.
(TOP)