Moneter.id – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar forum
yang mempertemukan langsung perusahaan startup
(startup companies/SuC) dengan
sejumlah perusahaan dan modal ventura. Forum ini untuk memfasilitasi perusahaan
teknologi rintisan (startup) untuk
memanfaatkan pembiayaan bersumber dari dana corporate
social responsibility (CSR).
Hadir sebagai narasumber, Direktur Pusat Teknologi
Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi BPPT Iwan Sudrajat, Direktur Keuangan dan
Investasi Asuransi Jasindo Didit Mehta Priadi, Dirut PT Mandiri Capital
Indonesia Mardianto E Danusaputro dan perwakilan Asosiasi Modal Ventura untuk
Startup Indonesia.
Isu permodalan merupakan aspek krusial yang banyak
disuarakan oleh para pelaku SuC dalam pengembangan kawasan sains dan teknologi
(KST) di Indonesia. Pemerintah menargetkan membangun 100 KST di seluruh
Indonesia, yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019.
“KST memiliki peran utama sebagai katalisator
pembangunan ekonomi regional, sebagai inkubator unit-unit usaha baru yang
berteknologi tinggi, dan sebagai penyedia layanan teknologi di daerah,”
kata Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Ikmal Lukman di Jakarta, Selasa
(4/11).
Ikmal menjelaskan dalam proses inkubasi yang dilakukan
KST, salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh startup adalah pendanaan
dan skema bisnis yang membuat bisnis mereka lebih berkembang dan berkelanjutan.
Untuk mengatasi kendala tersebut, BKPM berupaya
memfasilitasi para perusahaan startup untuk mendapatkan informasi mengenai
best practices dan bantuan permodalan dari dana CSR, dana ventura, ataupun
sumber dana lainnya.
Sementara, menurut Direktur BPPT Iwan Sudrajat, konsep
KST atau technopark pada dasarnya adalah melakukan hilirisasi hasil
pengembangan teknologi yang ada menjadi produk-produk yang komersial.
Oleh karena itu, dalam pengembangan perusahaan startup, para pelaku perlu didukung oleh
berbagai jenis pembiayaan, seperti pinjaman kemitraan dan Kredit Usaha Rakyat
(KUR), serta penyertaan saham dari angel investors, modal ventura, dan equity crowdfunding
“Di Indonesia, dana CSR belum banyak dimanfaatkan
sebagai alternatif pembiayaan perusahaan startup,”
kata Iwan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
menerbitkan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) No 106 Tahun 2017 tentang
Kawasan Sains dan Teknologi (KST).
Perpres ini merupakan tindak lanjut dari Nawacita keenam
untuk membangun sejumlah KST di berbagai daerah melalui pembangunan sarana dan
prasarana teknologi terkini. Hal ini diselaraskan dengan RPJMN 2015-2019 yang
menargetkan pengembangan 100 KST di seluruh Indonesia yang juga merupakan
bagian dari proyek strategis nasional.
Hingga saat ini, 44 KST terbangun dan diharapkan menjadi
inkubator pengembangan perusahaan-perusahaan pemula untuk mempercepat mereka
melakukan spin off dan komersialisasi produk.




