Moneter.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan saat ini, terdapat sekitar 35% bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dinyatakan tidak laik jalan. Bus AKAP baru bisa beroperasi setelah memenuhi persyaratan laik jalan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, bus AKAP...