Moneter.id - Pemberlakuan aturan baru tentang pajak
hunian mewah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
92/PMK.03/2019, digadang-gadang dapat memberikan angin segar terhadap penjualan
properti khususnya di segmen atas.
Aturan baru tersebut merevisi harga ambang
rumah mewah dari Rp 20 miliar menjadi 30 Miliar per...