Moneter.id
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan usaha 589 pinjaman dalam jaringan
(daring/online) selama semester I/2020. Penghentian
ini karena usaha pinjaman daring tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal
berdasarkan hasil penindakan bersama Satuan Tugas Waspada Investasi.“Perlindungan konsumen menjadi bagian penting untuk
masyarakat terhindar dari usaha...