Moneter.id - Beredarnya surat pemberitahuan mengenai sanksi administratif bagi
penunggak pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membuat
masyarakat bertanya-tanya mengenai informasi tersebut.Pada surat tersebut menyatakan bahwa jika pada 1 Januari 2019
bagi warga yang belum melunasi iuran atau belum terdaftar sebagai anggota BPJS
Kesehatan...