Moneter.co.id - Pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja berstatus suami istri dalam satu perusahaan, adalah untuk mencegah hal-hal negatif di lingkungan perusahaan.Kuasa hukum Apindo Gustav Evert Matulessy mengatakan, ketentuan PHK dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan tidak...