Moneter.id - Awal tahun 2020, satuan tugas
waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 120 entitas
layanan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending ilegal
yang tidak terdaftar alias investasi “bodong”.
Maraknya berita negatif tentang
korban investasi online dan pinjaman online perlahan membangun persepsi negatif
terhadap industri ini. Sehingga literasi...