Moneter.id – Awal tahun 2020, satuan tugas
waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 120 entitas
layanan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending ilegal
yang tidak terdaftar alias investasi “bodong”.
Maraknya berita negatif tentang
korban investasi online dan pinjaman online perlahan membangun persepsi negatif
terhadap industri ini. Sehingga literasi terkait seleksi terhadap perusahaan
fintech legal masih sangat diperlukan.
Melihat fenomena ini, OJK mengeluarkan
berbagai peraturan yang terkait dengan mitigasi risiko, salah satunya adalah
pengadaan tanda tangan elektronik bagi perusahaan fintech P2P lending.
Peraturan tersebut dimuat dalam
SEOJK 18/2017 tentang Tata Kelola Manajemen Risiko Penyelenggaraan LPMUBTI
pasal 41 ayat 3, yakni tanda tangan elektronik wajib diselenggarakan bagi semua
perusahaan fintech P2P lending.
“Legalitas tanda tangan digital
di Indonesia sudah memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Republik Indonesia No 11
Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata
Stanislaus M.C. Tandelilin, CoFounder & President PT Modal
Rakyat Indonesia di Jakarta belum lama ini.
Baca juga: Fintech Modal Rakyat Targetkan Penyaluran Pendanaan Hingga Rp500 Miliar
Katanya, tanda tangan digital
memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah seperti tanda tangan manual.
“Modal Rakyat sebagai salah satu
perusahaan P2P lending yang telah terdaftar di OJK sejak Juni
2018 bekerjasama dengan PrivyID dalam mengadakan tanda tangan elektronik,”
ucapnya.
Jelasnya, Modal Rakyat memilih
PrivyID karena perusahaan tersebut telah memiliki izin dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai penyedia jasa layanan tanda
tangan elektronik.
Saat ini di Modal Rakyat tercatat
lebih dari 47.000 Pendana telah terdaftar, dimana sebanyak 69.8% Pendana
laki-laki dan 30.2% Pendana Perempuan. Adapun rentan usia pendana masih
didominasi oleh usia 19-34 tahun sebanyak 55.9%, usia 35-54 tahun sebanyak 28.4%,
usia kurang dari 19 tahun sebanyak 8.8% dan pendana rentan usia lebih dari 54
tahun sebesar 6.8%.
Hingga saat ini, Modal Rakyat
telah menyalurkan pendanaan kepada UMKM lebih dari Rp160 Miliar. Tahun 2020 ini
Modal Rakyat optimis dapat menyalurkan pendanaan kepada UMKM sebanyak Rp500
Miliar.
Sementara, lanjutnya, pada tahun
2020, Modal Rakyat menargetkan semua pengguna baru akan melakukan tanda tangan
elektronik, tentunya dengan dibarengi sosialisasi kepada pengguna. “Sosialisasi
dilakukan secara langsung melalui dashboard pengguna dan
sosial media,” ujarnya.
Modal Rakyat yakin bahwa salah
satu cara mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia harus diimbangi dengan
adanya literasi tentang “gotong-royong mendanai UMKM melalui P2P lending”.
Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku
industri, dan peran serta masyarakat.




