MONETER
–
Komisi X DPR RI menyetujui pagu anggaran definitif Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf)
tahun 2023 sebesar Rp3.381.345.168.000.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang
bertindak sebagai pimpinan rapat menyatakan DPR RI menyetujui pagu anggaran
definitif Kemenparekraf/Baparekraf sebesar Rp3.381.345.168.000.
“Komisi X dan Kemenparekraf juga menyepakati
program strategis nasional dan program-program yang sangat bermanfaat dan
dibutuhkan masyarakat untuk dilaksanakan Kemenparekraf dengan memperhatikan
saran, pandangan, dan usulan anggota Komisi X DPR RI selama pembahasan
RAPBN tahun anggaran 2023 yang telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”
kata Faqih, Kamis (22/9/2022).
Baca juga : DPR RI Setujui Pagu Anggaran Sementara Kemenparekraf
Tahun 2023 Rp3,3 triliun
Sementara, Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga
Salahuddin Uno mengatakan pagu anggaran ini nantinya akan dimanfaatkan
semaksimal mungkin untuk mengembangkan sektor parekraf Indonesia ke arah yang
lebih baik.
Sandiaga Uno
“Saya ingin memberikan keyakinan kepada bapak dan
ibu sekalian bahwa setiap sen, setiap rupiah akan kita kelola dan gunakan untuk
kebangkitan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan difokuskan kepada
program-program yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” kata
Sandiaga.
Sandiaga mengungkapkan Kemenparekraf akan melaksanakan
program-program yang menyentuh pelaku UMKM dan dukungan-dukungan yang
dibutuhkan masyarakat yang terdampak oleh inflasi dan potensi resesi pada 2023.
“Kami sangat yakin dengan dukungan, saran,
masukan, dan bimbingan dari Komisi X DPR RI tahun 2023 kita akan bisa
mengeksekusi program ini dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Wamenparekraf/Wakabaparekraf Angela
Tanoesoedibjo menambahkan pagu anggaran ini akan didistribusikan ke satuan
kerja pusat sejumlah Rp1.905.921.409.000, Rp45.140.000.000 untuk tugas
pembantuan organisasi pemerintah daerah (OPD) bidang parekraf,
Rp110.628.180.000 untuk Badan Pelaksana Otorita, dan Rp1.319.655.579.000 bagi
unit pelaksana teknis (UPT) pendidikan bidang pariwisata.
“Ada pergeseran pagu anggaran antar program di satuan
kerja Deputi Bidang Sumber Daya dan usulan perubahan pagu antar satuan kerja di
Deputi Bidang Kebijakan Strategis dengan Deputi Bidang Pemasaran,” kata Angela.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mengusulkan
pergeseran pagu antar program dari program kepariwisataan dan ekonomi kreatif
ke program dukungan manajemen yang direncanakan untuk mendukung operasional
perkantoran sebesar Rp2.414.432.000.
Sementara usulan perubahan pagu antar satuan kerja di
Deputi Bidang Kebijakan Strategis dengan Deputi Bidang Pemasaran adalah sebesar
Rp6.000.000.000 untuk dukungan penyusunan RUU bidang Kepariwisataan.




