Moneter.id – Pemerintah berencana
menerapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) pelanggan listrik nonsubisidi
pada 2020 mendatang. Penyesuaian tariff adjustment diterapkan
berdasarkan indikator nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD),
inflasi dan formula harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
“Tahun 2020 akan
kembali ke tariff adjustment,” kata Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridha
Mulyana, di Jakarta akhir pekan lalu.
Ridha memastikan untuk sepanjang tahun ini tarif tenaga listrik baik subisidi
maupun nonsubsidi tidak ada kenaikan. Hal itu sesuai keputusan Menteri ESDM
Ignasius Jonan.
“Berdasarkan keputusan
menteri tahun ini kan tidak ada kenaikan tarif. Penyesuaian tarif nonsubsidi
diputuskan harus melalui izin Menteri ESDM,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, apabila tarif dasar listrik nonsubsidi nantinya
disesuaikan, kemungkinan akan dilakukan bertahap. Penyesuaian secara bertahap
tersebut dimaksudkan agar tidak membebani masyarakat.
“Kalaupun naik tidak sekaligus tetapi dilakukan secara bertahap tiga
bulanan. Dan tolong digarisbawahi kalau tariff adjustment itu
bisa naik bisa turun,” jelasnya.
Ridha menjelaskan penyesuaian tarif dasar listrik nonsubsidi tidak perlu
melalui persetujuan DPR. Tariff adjusment hanya dilakukan
melalui persetujuan menteri ESDM. “Tariff adjustment tidak
perlu persetujuan DPR kecuali jika yang disesuaikan tarif subsidi,”
pungkasnya.




