Moneter.id – Guna
mewujudkan lingkungan hidup yang lebih baik, Pemerintah berencana akan
menerapkan cukai untuk kantong plastik pada tahun 2018 ini.
Direktur Jenderal
Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, soal cukai plastik telah dibentuk panitia
antar kementerian untuk membahas teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Semoga
bisa segera diterbitkan seiring dengan persetujuan dari Komisi XI DPR. Kita
ingin selesai tahun ini,” kata Heru, Kamis (23/8).
Dia mengatakan, prinsip penerapan
cukai plastik adalah melakukan pengendalian. “Substansi yang terdapat dalam PP
tersebut adalah pemerintah mendorong agar produksi plastik mengarah ke produksi
yang ramah lingkungan,” ucap Heru.
“Kepada produsen yang sudah
ramah lingkungan akan diberikan tarif yang lebih rendah sedangkan produsen yang
tidak ramah lingkungan akan dibebankan tarif lebih tinggi,” tegasnya.
Heru menjelaskan, pemerintah juga akan
memberikan insentif kepada perusahaan yang siap melakukan daur ulang plastik.
Insentif juga akan diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi dalam
memproduksi kemasan plastik ramah lingkungan.
“Untuk objek cukai plastic, sementara
kita akan fokus pada plastik kresek,” tungkasnya.
(HAP)