Moneter.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi berupa denda kepada
badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban penggunaan biodiesel 20 persen (B20).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, jumlah denda yang
akan dikenakan bisa mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
“Dalam
waktu dekat akan diumumkan yang kena denda siapa. Paling telat bulan depan
(diumumkan). Jumlahnya ratusan miliar rupiah,” kata Djoko di Jakarta pada
Kamis (29/11).
Djoko menjelaskan, denda tersebut
dihitung berdasarkan penggunaan bahan bakar solar atau B0 Rp 6.000 per liter
sejak implementasi wajib B20 pada September hingga November 2018.
“Jumlah denda itu masih akan diverifikasi
kembali pekan depan,” ucapnya.
Sementara,
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)
Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, Pemerintah sedang mempersiapkan
penggunaan B20 pada 2019. Rida mengatakan, target konsumsi B20 pada tahun depan
adalah sebesar 6,2 juta kilo liter.
“Itu
sudah dibagi habis kepada 19 perusahaan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN)
dan 18 BU Bahan Bakar Minyak (BBM),” kata Rida.