Minggu, Maret 1, 2026

Tak Kunjung Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun, Prima Master Bank Resmi Jadi BPR

Must Read

MONETER
– Bank Umum Swasta Nasional PT Prima Master Bank resmi menjadi Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) karena tak kunjung memenuhi Modal Inti Minimum (MIM) Rp3 triliun
hingga 31 Desember 2022 berdasarkan Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 4
Januari 2023. Informasi itu disampaikan Otoritas Jasa Keuangan/OJK dalam
keterangan resminya, Senin (9/1/2023).

 

Kata Direktur Humas OJK Darmansyah, bahwa
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang
Konsolidasi Bank Umum terkait pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun,
dari 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan Bank milik Pemerintah Daerah yang
memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun, sejumlah bank telah melakukan
tambahan setoran modal, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan,
pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.

 

Namun PT Prima Master Bank belum memenuhi MIM sampai
batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan. Sesuai dengan POJK tersebut,
bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan MIM sampai dengan batas waktu 31
Desember 2022, maka OJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi
BPR.

 

Perubahan izin tersebut, lanjutnya, merupakan
langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan
permodalan dan konsolidasi perbankan sehingga dapat meningkatkan kontribusinya
dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

 

“Ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan
pembinaan, termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan
pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM, baik
melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi,” sebutnya.

 

Ia menegaskan bahwa OJK senantiasa menekankan
pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas,
kompetensi dan kelayakan keuangan sehingga industri perbankan diharapkan mampu
menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam
perekonomian nasional.

 

“Dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master
Bank menjadi BPR tersebut, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat
melakukan transaksi perbankan serta simpanan masyarakat tetap dijamin LPS
sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Kedepannya OJK akan terus melakukan penguatan
permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar
Rp3 triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024
sebagaimana POJK tersebut di atas, dan sebesar Rp6 miliar bagi BPR dan BPRS,
masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana
tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Motorola Resmi Luncurkan razr 60 di Indonesia: Era Baru Ponsel Lipat Pintar Berbasis AI

Motorola kembali menggebrak pasar ponsel premium tanah air dengan mengumumkan kehadiran motorola razr 60 di Jakarta pada Rabu, 25...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img